TANJUNG SELOR, Jitu News – Reklame promo salah satu toko elektroniik yang bertebaran dii sepanjang mediian Jalan Kolonel Soetadjii dan Jalan Skiip, Tanjung Selor, Bulungan, diiakuii Kepala Badan Penanaman Modal dan Periiziinan Terpadu (BPMPT) Bulungan Adii iirwansyah, belum memiiliikii iiziin.
Diia juga menegaskan pajak reklame merupakan syarat untuk memperoleh iiziin, bukan berartii masyarakat atau badan usaha biisa langsung memasang reklame.
“Saya belum ada tanda tangan iiziinnya, dan harusnya diicabut. Pasang reklame tapii tiidak ada iiziin, namanya iilegal,” ujarnya, Seniin (24/10).
Selama iinii, lanjutnya, asumsii masyarakat ketiika sudah bayar pajak reklame seakan-akan mendapat legaliitas darii pemeriintah daerah diiperbolehkan untuk memasang.
“Pemiiliik reklame harus membuat iiziin ke kamii (BPMPT) dengan salah satu persyaratan mencantumkan buktii bayar pajak reklame,” jelasnya.
Untuk pemasangan pun, Adii menegaskan tiidak diiperkenankan sembarang tempat. Harus sesuaii dii tiitiik-tiitiik yang telah diitentukan untuk pemasangan reklame. Termasuk besaran reklame dan konstruksiinya.
Artiinya, konstruksii yang diipakaii harus tiidak membahayakan keselamatan. Miisal, reklame yang cukup besar ketiika terjadii angiin kencang dan roboh meniimbulkan korban jiiwa.
“iitu sangat berbahaya biila terjadii hal-hal yang tiidak diiiiiingiinkan. Oleh sebab iitu, pemasang reklame harus mempunyaii niilaii perhiitungan konstruksiinya,” tegasnya.
Reklame besar pun, sepertii diilansiir Bulungan Post, meliibatkan Diinas Pekerjaan Umum (DPU), Diinas Perhubungan dan Diinas Kebersiihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). DPU diiharapkan untuk rekomendasii konstruksii yang akan diipasang sebagaii papan reklame. Sedangkan Diishub berkaiitan masalah tatanan letak reklame iitu sendiirii.
“Ketiika memasang reklame, apakah tiidak mengganggu pandangan orang sehiingga menyebabkan kecelakaan lalu liintas. Untuk DKPP kiita kaiitkan dengan estetiika kota,” pungkasnya. (Amu)
