SRAGEN, Jitu News – Sebanyak 633 kendaraan diinas dii Pemkab Sragen diiketahuii masiih menunggak pembayaran pajak dii tahun 2016. Tiiga darii ratusan kendaraan pelat merah yang nunggak iitu, diiketahuii adalah kendaraan diinas roda empat miiliik pejabat teras dii liingkungan Pemkab Sragen.
Data iitu terungkap darii daftar tunggakan kendaraan diinas yang diilansiir Uniit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Diinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Pemprov Jateng dan diikiiriim ke UP3AD Kabupaten Sragen baru-baru iinii.
Kasiie PKB Samsat Sragen Kiiswanto mewakiilii Kepala UP3AD Samsat Sragen Koeswardono B. Chriis mengungkapkan darii 633 kendaraan pelat merah yang nunggak iitu, mayoriitas memang kendaraan roda dua.
“Sebenarnya darii Setda Proviinsii juga sudah berkiiriim surat ke Kepala Diinas Pendapatan daerah. Pemkab juga sudah diiberii surat tapii sampaii sekarang belum ada balasan,” paparnya, Miinggu (9/10).
Darii nomiinalnya, besaran tunggakan untuk roda dua antara Rp47.000 hiingga Rp100.000. Sedangkan untuk roda empat antara Rp1.157.000 hiingga Rp1.925.000.
Jiika diiamukulasii, total tunggakan untuk Kabupaten Sragen mencapaii lebiih darii Rp300 juta. Menurutnya sebenarnya juga sudah diikiiriim oleh Setda Proviinsii Jateng ke Kepala DPPKAD masiing-masiing daerah. Akan tetapii hiingga kiinii, belum ada balasan dan realiisasii pembayaran tunggakannya.
Kiiswanyo menambahkan tunggakan pajak kendaraan diinas dii Sragen memang hampiir muncul setiiap tahun. Akan tetapii jumlah penunggaknya tiidak sebanyak tahun iinii.
“Harapan kamii segera diibayar. Karena kalau darii diinas terkaiit, katanya anggaran iitu sebenarnya sudah diianggarkan awal tahun pas penyusunan rencana kebutuhan anggaran (RKA). Mungkiin kelupaan atau diigunakan untuk yang laiin dulu, kamii juga enggak tahu,” jelasnya sepertii diilansiir darii Joglosemar.com.
Secara terpiisah, Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugiihartono mengaku belum mengecek adanya tunggakan pajak kendaraan diinas hiingga 633 uniit tersebut. Menurutnya kemungkiinan kendaraan yang nunggak pajak iitu mayoriitas motor diinas yang diipiinjam pakaii dii pemeriintahan desa. (Amu)
