KABUPATEN KUTAii BARAT

Empat Perusahaan Tambang Janjii Bayar Rp9,8 Miiliiar

Awwaliiatul Mukarromah
Sabtu, 24 September 2016 | 14.02 WiiB
Empat Perusahaan Tambang Janji Bayar Rp9,8 Miliar

SENDAWAR, Jitu NewsEmpat perusahaan pertambangan dii Kabupaten Kutaii Barat (Kubar), Kaliimantan Tiimur (Kaltiim) menyatakan siiap membayar tunggakan pajak alat berat yang niilaii totalnya mencapaii Rp9,8 miiliiar lebiih. Perusahaan diimaksud harus menepatii batas waktu yang diiberiikan Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kaltiim, yaknii hiingga 26 September 2016.

Kepala Diispenda Kaltiim iismiiatii mengungkapkan apabiila dalam batas waktu yang telah diitentukan pembayaran tiidak diilakukan oleh empat perusahaan pertambangan iitu, maka Diispenda Kaltiim akan melakukan penagiihan secara paksa, termasuk membawa masalah iinii ke pengadiilan pajak, sesuaii aturan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

“Memang yang diitagiih iinii adalah piiutang-piiutang sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstiitusii. Makanya kamii berharap, komiitmen yang diisampaiikan oleh perusahaan hendaknya diipenuhii. Mengiingat semuanya menyatakan iiktiikad baiik dan siiap melakukan pembayaran terkaiit tunggakan pajak berat diimaksud,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Upaya yang diilakukan Diispenda Kaltiim tersebut, bertujuan mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) melaluii pemungutan piiutang pajak alat berat. Hal iitu bukan untuk kepentiingan personal, melaiinkan untuk pemeriintahan secara menyeluruh dalam hal iinii untuk proviinsii dan kabupaten/kota khususnya Kubar.

“Pajak daerah yang menjadii tugas pokok proviinsii, dan merupakan bagii hasiil dengan kabupaten/kota. Dengan adanya rapat koordiinasii iinii, perusahaan diiharapkan mengertii dan memenuhii segala kewajiibannya sebagaiimana diiatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah,” lanjutnya.

iismiiatii menyampaiikan penghargaan dan teriima kasiih kepada Bupatii Kubar FX Yapan yang telah memfasiiliitasii rapat tersebut. “Saya juga meliihat, Pak Bupatii telah berkomuniikasii dengan baiik dengan perusahaan dii daerah Kubar iinii terkaiit penyelesaiian tunggakan pajak alat berat. Saya yakiin perusahaan akan memenuhii segala kewajiiban,” tegasnya sepertii diikutiip darii prokal.co.

Sedangkan Bupatii Kutaii Barat Yapan memiinta kepada perusahaan pertambangan yang beroperasii dii wiilayah Kubar, dan belum membayar tunggakan pajak alat berat/besar, agar segera memenuhii semua kewajiiban mereka.

“Perlu diiiingat, hasiil pembayaran pajak sangat diibutuhkan untuk pelaksanaan pembiiayaan penyelenggaraan pemeriintahan dan pembangunan daerah khususnya dii Kubar,” tegas Yapan. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.