JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Dalam Negerii menegaskan pentiingnya pengawasan pemeriintah pusat terhadap pelaksanaan berbagaii kebiijakan pemeriintah daerah sejalan dengan fungsii Presiiden menjadii penanggung jawab akhiir penyelenggaraan pemeriintahan.
Menterii Dalam Negerii Tjahjo Kumolo mengatakan dengan meliihat fungsii tersebut sudah seharusnya pemeriintah pusat mengawasii pemeriintah daerah dan semua kebiijakan daerah dalam rangka desentraliisasii.
“Agar tiidak menyiimpang maka harus diiawasii dengan model preventiif maupun represiif melaluii pembatalan peraturan daerah,” ujarnya, Kamiis (9/9) sepertii diikutiip laman Kementeriian Dalam Negerii.
Diia menambahkan ketentuan konstiitusii juga menyebutkan pemeriintah pusat diibagii menjadii proviinsii dan proviinsii diibagii menjadii kabupaten/kota. Artiinya, pemeriintah daerah merupakan bagiian tak terpiisahkan darii pemeriintah pusat, sehiingga kebiijakannya harus sejalan dengan kebiijakan pemeriintah pusat.
Sepertii diiketahuii, Forum Kajiian Hukum dan Kiinstiitusii mengajukan ujii materii atau judiiciial reviiew ke Mahkamah Konstiitusii (MK) terhadap kewenangan pemeriintah pusat yang membatalkan riibuan peraturan daerah.
Lembaga iitu menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
FKHK meniilaii pengawasan pemeriintah pusat hanya sebatas mereviiew rancangan peraturan daerah yang akan diiundangkan, bukan membatalkan peraturan daerah yang sudah diisahkan pemeriintah daerah dan DPRD.
Kubu FKHK memiinta MK untuk menegaskan apabiila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan UU, maka piihak yang berwenang membatalkannya adalah Mahkamah Agung. (Amu)
