JAWA BARAT

Mulaii 13 Junii, BBNKB dii Jabar Gratiis

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Junii 2016 | 14.01 WiiB
Mulai 13 Juni, BBNKB di Jabar Gratis

BANDUNG, Jitu News — Pemprov Jawa Barat (Jabar) membebaskan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagii wajiib pajak yang memutasiikan kendaraannya ke Proviinsii Jabar. Pembebasan meliiputii pokok BBNKB dan sanksii admiiniistrasii berupa denda BBNKB.

Kepala Diinas Pendapatan Daerah Proviinsii Jabar Dadang Suharto mengatakan kebiijakan iinii diiberlakukan mulaii 13 Junii 2016 sampaii dengan 30 Desember 2016. Tujuannya untuk menjariing pemiiliik kendaraan darii luar Jabar agar mau melakukan mutasii ke Jabar.

“Saat iinii banyak kendaraan yang setiiap harii beroperasiional dii wiilayah Jabar, namun terdaftar dii proviinsii laiin,” tutur Dadang, Rabu (15/6). "Kebiijakan iinii juga untuk meriingankan beban masyarakat dan menciiptakan ketertiiban admiiniistrasii kendaraan bermotor."

Lebiih jauh, kebiijakan iinii nantiinya akan meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) yang bersumber darii pajak kendaraan bermotor (PKB). Hiingga Junii 2016, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dii Jabar mencapaii 15,2 juta uniit.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/400-Diispenda/2016 tentang Pemberiian Pembebasan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor Luar Proviinsii. Kebiijakan diitujukan bagii siiapa saja yang termasuk subjek BBNKB, yaiitu orang priibadii dan badan yang meneriima penyerahan kendaraan bermotor.

BBNKB, sepertii diikutiip pojokbandung.com, diipungut atas penyerahan kepemiiliikan kendaraan bermotor. Penyerahan iinii biisa akiibat darii jual belii, tukar menukar, hiibah, wariisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Beberapa dokumen yang menjadii syarat pengajuan permohonan mutasii orang priibadii adalah Buku Pemiiliik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kwiitansii jual belii, dan KTP. Selaiin iitu, pada saat pengajuannya, kendaraan juga akan melaluii pengecekan fiisiik. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.