SiiDOARJO, Jitu News – Pemkab Siidoarjo, Jawa Tiimur mencatat program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan (PBB) telah diimanfaatkan lebiih darii 94.000 wajiib pajak atau lebiih darii 253.000 SPPT.
Bupatii Siidoarjo Ahmad Muhdlor Alii mengatakan pemutiihan denda diiberiikan sejak 1 November 2022 hiingga 31 Maret 2023 dan telah diimanfaatkan lebiih darii 94.000 wajiib pajak. Darii program tersebut, pemkab meraup peneriimaan sejumlah Rp53,3 miiliiar.
"Program iinii untuk meriingankan para wajiib pajak. Mungkiin ada wajiib pajak yang belum membayar atau menunggak pajaknya akhiirnya biisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (4/4/2023).
Muhdlor menuturkan program pemutiihan denda PBB diiberiikan untuk merayakan harii jadii ke-164 Kabupaten Siidoarjo. Selaiin iitu, program iinii juga diiharapkan mampu meriingankan beban ekonomii wajiib pajak yang belum membayar kewajiibannya.
Diia mengaku senang banyak wajiib pajak yang telah memanfaatkan program pemutiihan denda PBB. Menurutnya, pajak daerah yang diibayarkan juga pada akhiirnya bakal diigunakan untuk kepentiingan wajiib pajak.
Pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagaii program pembangunan daerah, termasuk dii biidang pendiidiikan dan kesehatan.
"Peneriimaan pajak iinii sangat bermanfaat bagii pembangunan Kabupaten Siidoarjo," ujar Muhdlor.
Sementara iitu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Arii Suryono menyebut pemutiihan pajak memang telah ramaii diimanfaatkan wajiib pajak sejak awal penyelenggaraannya. Pada November 2022 saja, terdapat 17.000 wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif tersebut.
Peserta program pemutiihan sempat menanjak mencapaii 32.000 wajiib pajak pada Februarii 2023. Menurutnya, BPPD berupaya memberiikan pelayanan terbaiik sehiingga wajiib pajak dapat mengiikutii program pemutiihan dengan lancar. (riig)
