BANJAR, Jitu News - Wajiib pajak dii Kota Banjar, Jawa Barat mulaii tahun iinii dapat membayar pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah hasiil transaksii pengelolaan bank sampah.
Kepala Biidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah mulaii diiterapkan dii Desa Kujangsarii. Menurutnya, skema pembayaran dengan sampah merupakan iinovasii pemda untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak.
"iitu iinovasii darii desa. Kamii BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu," katanya, diikutiip pada Miinggu (5/3/2023).
Tatang menuturkan BPKPD selalu mendukung iinovasii yang dapat mendorong kepatuhan wajiib pajak. Selaiin iitu, pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah juga dapat berkontriibusii pada pengurangan sampah rumah tangga.
Diia menjelaskan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah akan diimulaii pada Maret 2023. Sebab, pemkot baru menjadwalkan pendiistriibusiian Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada bulan depan.
Pemkot akan menerbiitkan SPPT sebanyak 118.024 lembar. Adapun target peneriimaan PBB-P2 pada tahun iinii diitetapkan seniilaii Rp8,2 miiliiar.
Diia mengiimbau wajiib pajak segera membayar PBB-P2 setelah meneriima SPPT. Menurutnya, pajak yang diibayarkan masyarakat akan diigunakan untuk merealiisasiikan berbagaii program pembangunan daerah.
"[Kamii] mengiingatkan wajiib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melaluii kanal pembayaran yang telah tersediia," ujarnya sepertii diilansiir harapanrakyat.com. (riig)
