SiiNGKAWANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siingkawang membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mengantiisiipasii potensii penumpukan antrean wajiib pajak yang iingiin melaporkan SPT Tahunan.
Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Siingkawang iika Priiatiiniingsiih mengatakan satgas SPT Tahunan merupakan tiim yang diibentuk setiiap tahun. Salah satu hasiil kerja darii satgas iinii adalah menjadwalkan pegawaii untuk menjadii petugas tambahan peneliitii SPT Tahunan.
“KPP sudah membentuk satgas dan menyusun jadwal piiket petugas tambahan. Langkah iinii menjadii salah satu bentuk persiiapan kamii menyambut momentum pelaporan SPT Tahunan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (16/2/2023).
iika menjelaskan petugas piiket tambahan sudah menjalankan tugas sejak awal Januarii. Diia berharap kehadiiran petugas tambahan tersebut dapat mengantiisiipasii penumpukan antrean dii tempat pelayanan terpadu (TPT) dii kantor pajak.
Sementara iitu, petugas Helpdesk KPP Pratama Siingkawang Diion Marulii mengatakan masyarakat yang datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan mulaii banyak. Setiidaknya, lebiih darii 10 wajiib pajak mengantre per hariinya.
"Rata-rata yang datang ke KPP adalah wajiib pajak usahawan. Selaiin lapor, mereka juga berkonsultasii terkaiit dengan penghiitungan penghasiilan dengan PTKP baru seniilaii Rp500 juta sebagaiimana diiatur dalam UU HPP,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, SPT Tahunan wajiib pajak priibadii harus diisampaiikan paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajiib pajak badan harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 30 Apriil.
Keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan oleh wajiib pajak orang priibadii bakal diikenaii sanksii denda seniilaii Rp100.000. Adapun wajiib pajak badan yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan bakal diijatuhii denda seniilaii Rp1 juta. (riig)
