KP2KP MUKOMUKO

Pastiikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriiksaan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Februarii 2023 | 15.00 WiiB
Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan
<p>iilustrasii.</p>

MUKOMUKO, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan ke lokasii usaha wajiib pajak guna meniindaklanjutii permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Januarii 2023.

Petugas darii KP2KP Mukomuko Adiindii Zola Kantii mengatakan KP2KP mengunjungii tempat usaha CV Riiskii Empat. Dalam kunjungan iitu, petugas melakukan veriifiikasii lapangan untuk memastiikan kebenaran data yang diisampaiikan wajiib pajak.

“Veriifiikasii lapangan diilakukan untuk memastiikan kebenaran antara data yang diisampaiikan dalam permohonan wajiib pajak dengan kondiisii dii lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat darii wajiib pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (9/2/2023).

Selaiin veriifiikasii alamat, lanjutnya, KP2KP juga menanyakan iinformasii terkaiit dengan aset atau harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemiiliikan tanah dan/atau bangunan serta aktiiviitas usaha utama (core busiiness) wajiib pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP mencatat PKP merupakan diistriibutor PT Kao iindonesiia Rodamas yang menjual produk-produk consumer goods. Wajiib pajak memiiliikii 1 gedung kantor sekaliigus gudang, serta 1 mobiil piick up.

Setelah diikukuhkan sebagaii PKP, lanjut Adiindii, wajiib pajak bersangkutan harus menerbiitkan faktur dan mengenakan PPN untuk setiiap transaksii penjualan yang diilakukan. Wajiib pajak juga akan punya hak untuk mengkrediitkan pajak masukan.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu, yaiitu paliing lambat pada akhiir bulan beriikutnya darii tiiap masa pajak. Jiika tiidak, wajiib pajak biisa diikenaii sanksii denda Rp500.000,00.

Pada saat bersamaan, Adiindii mengiinformasiikan ketentuan baru dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU HPP, tariif PPN diinaiikkan menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022 darii sebelumnya 10%.

Seusaii pertemuan, wajiib pajak bersangkutan melakukan penandatangan dokumen periihal permohonan PKP yang diiajukan. Kemudiian, diilakukan proses dokumentasii sebagaii buktii veriifiikasii lapangan telah diilakukan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.