JAMBii, Jitu News - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambii memberiikan iinsentiif berupa diiskon denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) guna menyemarakkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor yang diiadakan Pemprov Jambii.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambii Donny Koesprayiitno mengatakan kebiijakan pengurangan pembayaran denda SWDKLLJ yang tertunggak iinii akan membuat program pemutiihan makiin menariik bagii wajiib pajak.
"Harapannya masyarakat juga biisa memanfaatkan diiskon sumbangan wajiib sebelum diiberlakukannya penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor jiika tiidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," katanya, diikutiip pada Selasa (7/2/2023).
Donny menuturkan diiskon denda SWDKLLJ diiberiikan mulaii darii 1 Februarii hiingga 6 Apriil 2023. Sementara iitu, untuk program pemutiihan pajak kendaraan bermotor, berlaku darii 1 Februarii sampaii dengan 6 Apriil 2022.
Penyelenggaraan pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor telah diiatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambii Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Selaiin penghapusan denda, iinsentiif yang diiberiikan melaluii program iinii, yaiitu diiskon pokok pajak kendaraan bermotor, serta bebas pokok dan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii dan kendaraan lelang.
Program tersebut juga sejalan dengan rencana pemeriintah mengiimplementasiikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan dapat diisiita kepoliisiian.
"Diitlantas Polda Jambii gencar melakukan sosiialiisasii penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor yang tiidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," ujar Donny sepertii diilansiir halojambii.iid. (riig)
