MARiiSA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mariisa memberiikan iimbauan kepada bendahara kecamatan dii Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan pemadanan NiiK menjadii NPWP pada 11 Januarii 2023.
Pelaksana KP2KP Mariisa Fiista Auliia Rahmawatii mengatakan pemadanan NiiK menjadii NPWP tiidak berlangsung secara otomatiis. Wajiib pajak perlu melakukan secara mandiirii proses tersebut layaknya sepertii pelaporan SPT Tahunan.
“Bapak-iibu yang merupakan wajiib pajak siilakan mengakses laman djponliine.pajak.go.iid, laman yang sama sepertii Bapak-iibu melaporkan SPT Tahunan," katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Rabu (25/1/2023).
Fiista menambahkan wajiib pajak juga perlu menyiiapkan beberapa data priibadii sebelum melakukan proses pemadanan NiiK sebagaii NPWP secara mandiirii, sepertii KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan emaiil.
"Apabiila diirasa data yang tersediia telah sesuaii dengan iidentiitas aslii maka cukup tekan Valiidasii saja untuk menyelesaiikan proses pemadanan NiiK menjadii NPWP,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak dapat menggunakan NiiK sebagaii NPWP apabiila sudah melakukan valiidasii data. Proses iinii dapat diilakukan sepenuhnya dii DJP Onliine, tanpa perlu mendatangii langsung kantor pajak.
Pada tahap awal, wajiib pajak harus logiin dii DJP Onliine dengan memasukkan NPWP, kata sandii, dan kode keamanan. Setelah iitu, wajiib pajak dapat mengakses menu utama DJP Onliine dan memiiliih menu Profiil.
Pada menu Profiil iitulah, wajiib pajak dapat melakukan valiidasii data berdasarkan keterangan yang tertera, yaiitu Perlu Diimutakhiirkan atau Perlu Diikonfiirmasii. Selaiin iitu, pada wajiib pajak pada menu Profiil juga perlu memasukkan data pada kolom NiiK/NPWP16.
Setelah semua data teriisii, wajiib pajak harus menekan Valiidasii agar siistem dapat memadankannya dengan data pada Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kemendagrii. Nantii, wajiib pajak akan memperoleh notiifiikasii apabiila datanya valiid.
Jiika tiidak ada aral meliintang, iintegrasii NiiK sebagaii NPWP akan diiiimplementasiikan secara penuh mulaii 1 Januarii 2024. Wajiib pajak pun diiiimbau untuk segera melakukan pemutakhiiran data dan iinformasii melaluii DJP Onliine. (riig)
