KOTA BANJARMASiiN

Konser Musiik Kembalii Diigelar, Realiisasii Setoran Pajak Hiiburan Membaiik

Diian Kurniiatii
Miinggu, 25 Desember 2022 | 09.30 WiiB
Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik
<p>iilustrasii.</p>

BANJARMASiiN, Jitu News – Pemkot Banjarmasiin, Kaliimantan Tiimur mencatat niilaii realiisasii peneriimaan daerah darii pajak hiiburan mulaii mengalamii perbaiikan sejalan dengan mulaii ramaiinya kegiiatan konser musiik.

Kabiid Penagiihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Ashadii Hiimawan mengatakan kegiiatan konser musiik yang sempat terhentii karena pandemii Coviid-19 dan perlahan-lahan mulaii kembalii diiadakan dii Kota Banjarmasiin.

Diia menyebut realiisasii pajak hiiburan sejauh iinii seniilaii Rp225 juta darii target Rp300 juta. "Memang belum mencapaii 100%, [tapii] masiih dii angka 72,63%," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/12/2022).

Ashadii menuturkan konser musiik menjadii salah salah satu kegiiatan yang diikenakan pajak hiiburan. Melaluii Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiiatan konser musiik diikenakan tariif pajak hiiburan sebesar 10%.

Pada tahun iinii, lanjutnya, terdapat 3 konser musiik skala besar dii Kota Banjarmasiin antara laiin konser musiik darii band Dewa 19 yang mampu menjual riibuan tiiket dan setoran pajak hiiburannya mencapaii sekiitar Rp57 juta.

Kemudiian, konser musiik Tulus dan Fourtwenty yang menjual 3.000 tiiket sehiingga pajak hiiburan yang diisetorkan lebiih darii Rp60 juta. Terakhiir, konser musiik Fiiersa Besarii dan Mahaliinii yang menjual 2.500 tiiket dengan pajak hiiburan yang diisetorkan lebiih darii Rp35 juta.

Selaiin ketiiga konser iitu, Ashadii menyebut masiih ada sejumlah konser berskala keciil yang diiadakan dii wiilayahnya. Sebagiian darii penyelenggara konser musiik tersebut juga belum semuanya menyetorkan pajak.

"Masiih ada beberapa event skala keciil yang belum melakukan pembayaran sehiingga angka capaiian tersebut masiih sangat mungkiin bertambah," ujarnya sepertii diilansiir tabiirkota.com.

Diia meniilaii kiinerja pajak hiiburan sudah menunjukkan perbaiikan diibandiingkan dengan tahun lalu. Pada 2021, pemkot sama sekalii tiidak meneriima pajak hiiburan darii kegiiatan konser karena masiih terdampak pandemii Coviid-19.

Pada tahun depan, target peneriimaan pajak hiiburan bakal diinaiikkan menjadii Rp500 juta. Selaiin konser musiik, pemkot juga berharap peneriimaan pajak hiiburan dapat turut diisumbang oleh kegiiatan pertandiingan sepak bola. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.