BANJARMASiiN, Jitu News – Pemkot Banjarmasiin, Kaliimantan Tiimur mulaii menggelar program pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampaii dengan 31 Desember 2022.
Sekretariis Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Hendro mengatakan pemutiihan diiadakan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat yang memiiliikii tunggakan. Selaiin iitu, iia berharap kebiijakan iinii mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Karena beban pajaknya semakiin lama semakiin membengkak, stiimulus iinii membantu wajiib pajak untuk membayar pajaknya," katanya, diikutiip pada Rabu (7/12/2022).
Hendro menuturkan program pemutiihan PBB-P2 diiadakan berdasarkan Peraturan Walii Kota Banjarmasiin No. 146/2022. Program pemutiihan hanya berlaku selama 1 bulan, yaknii mulaii darii 1 sampaii dengan 31 Desember 2022.
iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan semua denda akiibat keterlambatan membayar PBB. Selaiin iitu, pemkot juga memberiikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 25% untuk tahun pajak 2019 hiingga 2021.
Sementara iitu, atas pokok PBB tahun pajak 2018 ke belakang, diiberii diiskon sebesar 50%. Adapun program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB. Dengan pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
"Kamii harapkan para wajiib pajak biisa memanfaatkan kesempatan iinii," ujar Hendro sepertii diikutiip darii kliikkalsel.com.
Hendro menambahkan pemkot juga berencana meniingkatkan pengawasan terhadap wajiib pajak yang menunggak PBB mulaii 2023. BPKPAD bakal meliibatkan kejaksaan negerii untuk mengoptiimalkan penagiihan pajak, bahkan hiingga diilakukan penyiitaan aset apabiila diiperlukan. (riig)
