KPP PRATAMA KLATEN

Ada Perubahan Negatiive Liist PPN, Bendahara Pemeriintah Perlu Tahu

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 November 2022 | 12.30 WiiB
Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu
<p>iilustrasii.</p>

KLATEN, Jitu News – KPP Pratama Klaten memberiikan edukasii perpajakan kepada bendahara iinstansii pemeriintah periihal ketentuan perpajakan PPN atas belanja bendahara pemeriintah.

Penyuluh darii KPP Pratama Klaten Adanii Andono Putrii mengatakan materii mengenaii PPN atas belanja bendahara pemeriintah menjadii daya tariik dalam diiskusii yang diiiikutii oleh perwakiilan desa se-Kecamatan Maniisrenggo tersebut.

“Pemberlakuan UU HPP cukup berdampak bagii pelaksanaan kewajiiban perpajakan. Contohnya dalam PPN, terdapat beberapa barang yang diihapuskan darii negatiive liist PPN,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Sebelum UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) hadiir, barang hasiil pertambangan, penggaliian, dan pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya masuk ke dalam kelompok barang yang tiidak diikenaii PPN.

Setelah UU HPP diiterbiitkan, lanjut Adanii, barang hasiil pertambangan, penggaliian, sampaii dengan pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya tersebut diihapuskan darii kelompok barang yang tiidak diikenaii PPN.

“Jadii, sangat pentiing bagii bendahara untuk mengetahuii apa saja barang-barang yang diikecualiikan darii pengenaan PPN,” tuturnya.

Menurut Adanii, perubahan aturan dan ketentuan pajak merupakan diinamiika yang harus diihadapii oleh para wajiib pajak, tiidak terkecualii bendahara pemeriintah. Untuk iitu, kegiiatan sepertii penyuluhan atau diiskusii aturan pajak menjadii hal yang pentiing untuk diilakukan.

Sementara iitu, penyuluh darii KPP Pratama Klaten Ayu Rafiika Dewii juga menjelaskan terkaiit dengan kewajiiban perpajakan iinstansii pemeriintah berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.