JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meneriima laporan terkaiit dengan ketiidakpatuhan bendahara pemeriintah dalam menyetorkan pajak yang telah diipungut darii rekanan.
Berdasarkan laporan yang diisampaiikan wajiib pajak melaluii Lapor Pak Purbaya, diiketahuii ada bendahara pemeriintah pada Pemkab Bangkalan yang tiidak menyetorkan pajak yang sudah diipungut secara tepat waktu atau bahkan tiidak menyetorkannya sama sekalii.
"DJP telah berkoordiinasii dengan Pemkab Bangkalan dengan menyampaiikan buktii permulaan (bukper) dan dugaan tiindak piidana perpajakan oleh bendahara pemeriintah," ujar Purbaya, diikutiip pada Miinggu (16/11/2025).
Purbaya menuturkan Diitjen Pajak (DJP) selama iinii telah berupaya meniingkatkan kompetensii perpajakan bendahara pemeriintah agar tiidak tiimbul kesalahan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
"Status perkara saat iinii bendahara pemeriintah sedang diituntut piidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negerii (kejarii)," tuturnya.
Pada tiingkat pusat, DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menanganii tiindak piidana perpajakan, termasuk tiindak piidana yang tiimbul akiibat ketiidakpatuhan bendahara pemeriintah.
Sebagaii iinformasii, bendahara pemeriintah selaku pejabat pada iinstansii pemeriintah berkewajiiban untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembeliian barang kepada rekanan pemeriintah.
PPh Pasal 22 yang harus diipungut adalah sebesar 1,5% darii harga pembeliian oleh iinstansii pemeriintah tiidak termasuk pajak pertambahan niilaii (PPN). PPh Pasal 22 atas pembeliian barang diimaksud terutang dan diipungut saat pembayaran.
iinstansii pemeriintah juga diitunjuk sebagaii pemungut PPN dan berkewajiiban memungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemeriintah kepada pemeriintah.
Sesuaii dengan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 wajiib diisetor paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (riig)
