ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Salah Cantumkan Kode, Perlu Biikiin Faktur Pajak Penggantii atau Batal?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 16 November 2025 | 11.30 WiiB
Salah Cantumkan Kode, Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti atau Batal?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan wajiib pajak yang keliiru dalam mencantumkan kode faktur pajak dapat memperbaiikiinya dengan cara membuat faktur pajak penggantii.

Pernyataan tersebut diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku keliiru mengiisii kode faktur pajak darii seharusnya 09, tetapii malah memiiliih kode 04. Atas kekeliiruan tersebut, wajiib pajak harus membuat faktur pajak penggantii.

“Terkaiit dengan kesalahan kode faktur tersebut siilakan dapat diibuatkan faktur pajak penggantii,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (16/11/2025).

Kriing Pajak menambahkan apabiila transaksiinya berupa penjualan aktiiva yang tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan maka kode faktur pajak menggunakan kode 09 dan tetap menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 11/12.

Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii.

Kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan tersebut tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas Pembelii Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Peneriima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.

Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak penggantii merupakan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diimaksud diibuat.

Faktur pajak penggantii diilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantiian.

PKP Toko Retaiil tiidak diiperkenankan membuat faktur pajak penggantii atas penyerahan BKP kepada turiis asiing yang memberiitahukan dan menunjukkan paspor luar negerii kepada PKP Toko Retaiil dalam hal atas Faktur Pajak diimaksud telah diiajukan permiintaan pengembaliian PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.