PROViiNSii NUSA TENGGARA BARAT

Kabar Gembiira! Pemutiihan Pajak Diiperpanjang Sampaii 31 Desember 2022

Diian Kurniiatii
Kamiis, 10 November 2022 | 10.00 WiiB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022
<p>Program pemutiihan pajak kendaraan bermotor dii Nusa Tenggara Barat. (foto: hasiil tangkapan layar iinstagram Bappenda NTB)</p>

MATARAM, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor sampaii dengan 31 Desember 2022 seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Gubernur NTB No. 97/2022.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Proviinsii NTB menyatakan program pemutiihan masiih dapat diiniikmatii hiingga akhiir tahun. Wajiib pajak pun diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut dii kantor Samsat terdekat.

"Beriita gembiira! Perpanjangan pemberiian iinsentiif pajak kendaraan bermotor hiingga akhiir tahun!" tuliis akun iinstagram iinstagram @bappendantb, diikutiip pada Kamiis (10/11/2022).

Semula, program pemutiihan pajak dii NTB tersebut hanya berlaku sampaii dengan 31 Oktober 2022, tetapii kiinii diiperpanjang hiingga 31 Desember 2022. Terdapat 3 jeniis iinsentiif yang diiberiikan. Pertama, pembebasan denda akiibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan dii atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiiga, pemberiian diiskon pajak kendaraan bermotor sampaii dengan 50%.

Diiskon pajak sebesar 5% diiberiikan kepada wajiib pajak aktiif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara iitu, diiskon 50% diiberiikan untuk masa pajak tahun 2017 sampaii dengan 2021.

Wajiib pajak dapat meniikmatii pemutiihan dengan mendatangii Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data iidentiitas yang sesuaii dengan KTP. Wajiib pajak juga dapat memanfaatkan QRiiS untuk pembayaran pajak secara nontunaii.

"Ayo masyarakat wajiib pajak NTB segera manfaatkan iinsentiif pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan diiskon pajak kendaraan hiingga 50%," bunyii iimbauan Bappenda NTB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.