BALiiKPAPAN, Jitu News – Pemkot Baliikpapan kembalii memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022 menjadii paliing lambat akhiir November 2022.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) Kota Baliikpapan iidham mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB awalnya sudah diiundur darii akhiir September 2022 menjadii akhiir Oktober 2022.
"Karena banyak yang masiih belum melakukan pembayaran, mereka menyampaiikan siiap membayar pada tahun iinii, tetapii kalau biisa jadwalnya diiperpanjang. Makanya kamii perpanjang," katanya, diikutiip pada Jumat (21/10/2022).
Perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2022 telah mendapatkan persetujuan darii walii kota. Harapannya, perpanjangan tersebut dapat meniingkatkan realiisasii peneriimaan PBB yang saat iinii sudah mencapaii 85% darii target Rp117 miiliiar.
"Atas permiintaan masyarakat tersebut kiita sampaiikan ke waliikota dan diisetujuii untuk mau melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB," ujar iidham sepertii diilansiir prokal.co.
Sebagaii iinformasii, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) memberiikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.
Menurut Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paliing lama 6 bulan sejak diiteriimanya surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajiib pajak.
Dii siisii laiin, Pemkot Baliikpapan juga berencana menaiikkan niilaii jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan. Menurut iidham, rencana iitu sedang diikajii, terutama terkaiit dengan dampak kenaiikan NJOP terhadap niilaii PBB yang harus diibayar oleh masyarakat. (riig)
