SiiTUBONDO, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siitubondo menyiita aset miiliik penanggung pajak berupa sawah seluas 1.677 meter persegii pada 28 September 2022 yang berlokasii dii Dusun Tenggiir, Kecamatan Panjii, Kabupaten Siitubondo.
Juru Siita KPP Pratama Siitubondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan apabiila utang pajak tak diilunasii dalam waktu yang telah diitentukan maka KPP biisa melakukan penyiitaan. Aset wajiib pajak diisiita untuk diijadiikan jamiinan pelunasan utang yang diimiiliikii wajiib pajak.
“Penyiitaan diilakukan dalam rangka upaya penagiihan aktiif. Wajiib pajak yang kamii siita asetnya iinii memiiliikii usaha dii biidang developer perumahan dan memiiliikii utang pajak sampaii dengan Rp70juta,” katanya diikutiip darii laman DJP, Miinggu (23/10/2022).
Freddy menjelaskan penyiitaan harus melaluii serangkaiian tahapan yang telah diiatur berdasarkan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Mula-mula, KPP akan menyampaiikan surat teguran dan surat paksa terlebiih dahulu kepada penanggung pajak.
“Kamii sudah mengawalii penyiitaan dengan terlebiih dahulu menyampaiikan surat teguran dan surat paksa, sampaii akhiirnya kamii lakukan penyiitaan. Konseliing juga telah diiberiikan pada wajiib pajak agar iia mau melunasii utangnya,” tuturnya.
Freddy menambahkan wajiib pajak sebenarnya telah menyampaiikan iitiikad baiiknya untuk melunasii utang pajak. Namun, wajiib pajak tiidak mampu untuk melunasii secara langsung dan memiiliih untuk mengangsur utang pajak.
“Wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas, sehiingga yang bersangkutan memiiliih untuk mengangsur utang pajak. Oleh karena iitu, aset wajiib pajak tersebut kamii siita sebagaii jamiinan angsuran utang pajak,” ujarnya.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP atas permohonan wajiib pajak dapat memberiikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan. (riig)
