MAKASSAR, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulawesii Selatan (Sulsel) menggelar program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan tariif PKB progresiif atas kendaraan umum angkutan orang.
Program pemutiihan dan penghapusan tariif progresiif iinii diiberlakukan terhadap kendaraan yang terdaftar dii Samsat atas nama priibadii.
"Program iinii diiharapkan dapat meriingankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuniing dan diiharapkan segera melunasii tunggakan pajak kendaraannya," ujar Kepala Subbiidang Pendapatan Aslii Daerah (PAD) ii Bapenda Sulsel Zul Fauziiah Zur, diikutiip Jumat (14/10/2022).
Untuk memanfaatkan fasiiliitas iinii, pemiiliik kendaraan umum angkutan orang perlu segera melunasii tunggakan PKB-nya paliing lambat pada 31 Desember 2022.
Perlu diicatat, fasiiliitas pemutiihan iinii tiidak diiberiikan atas kendaraan umum angkutan orang yang telah diiblokiir jual serta kendaraan bermotor angkutan umum berpelat hiitam.
Selaiin menggelar pemutiihan untuk kendaraan umum angkutan orang, Pemprov Sulsel juga memberiikan fasiiliitas penghapusan tariif progresiif atas kendaraan angkutan barang.
Kendaraan angkutan barang diibebaskan darii tariif progresiif biila terdaftar dii Samsat atas nama priibadii dan merupakan kendaraan jeniis piikap, liight truck, bliind van, dan sejeniisnya.
"[Wajiib pajak] diiharapkan segera melunasii tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul sepertii diilansiir sulsel.genpii.co.
Agar tiidak mengantre dii Kantor Samsat, Zul mengiimbau kepada para pemiiliik kendaraan untuk membayar PKB secara nontunaii melaluii apliikasii-apliikasii yang tersediia yaknii e-Samsat Sulsel dan Siignal. Kedua apliikasii sudah tersediia dii Play Store untuk perangkat Androiid. (sap)
