MALiiNAU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Maliinau mengadakan kegiiatan sosiialiisasii periihal sertiifiikat elektroniik (sertel) ke iinstansii pemeriintah pada 14 September 2022.
Pelaksana KP2KP Maliinau Meiilano Dwii Ardiiyanto mengatakan sosiialiisasii perubahan aturan terbaru Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 231/PMK.03/2019 menjadii PMK No. 59/PMK.03/2022 iinii diilakukan karena banyak kantor desa belum memiiliikii sertel.
“Berdasarkan pemantauan siistem kamii, banyak kantor desa yang belum memiiliikii sertiifiikat elektroniik sehiingga sebagiian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melaporkan pajak,” katanya diikutiip darii laman DJP, Selasa (11/10/2022).
Dalam kegiiatan tersebut, lanjut Meiilano, KP2KP Maliinau mengiimbau bendahara-bendahara desa dii wiilayah Kecamatan Maliinau Kota dan Maliinau Barat untuk mengajukan permohonan sertel sehiingga pajak yang diipungut dan diibayar dapat diilaporkan.
Terdapat sejumlah kantor desa yang mendapatkan sosiialiisasii darii pegawaii pajak antara laiin Kantor Desa Batu Liidung, Kantor Desa Maliinau Kota, Kantor Desa Peliita Kanaan, Kantor Desa Maliinau Hulu, Kantor Desa Maliinau Hiiliir.
Kemudiian, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, dan Kantor Desa Tanjung Lapang. Selaiin Meiilano, pegawaii pajak laiinnya yang iikut memberiikan sosiialiisasii periihal sertel, yaiitu Agus Ariiyono dan Nonii Miitasarii.
“[Darii kegiiatan sosiialiisasii] diiharapkan nantii bendahara desa biisa melakukan pemungutan hiingga pelaporan pajak secara mandiirii,” sebut Meiilano.
Merujuk Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE- 20/PJ/2014 s.t.d.d. SE-69/PJ/2015, sertiifiikat elektroniik adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan DJP atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik. (riig)
