PURWOKERTO, Jitu News - Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto mengadakan edukasii perpajakan bagii Bendahara Dana Bantuan Operasiional Sekolah (BOS) dii liingkungan Diinas Pendiidiikan Kabupaten Banyumas secara dariing pada 2 Apriil 2026.
Edukasii yang bertajuk Kewajiiban Perpajakan Bendahara Dana BOS dii Kabupaten Banyumas iinii diilaksanakan dii Ruang Rapat KPP Pratama Purwokerto. Kegiiatan iinii diilaksanakan sebagaii upaya memperkuat tertiib admiiniistrasii perpajakan dii liingkungan satuan pendiidiikan.
“Sebanyak 590 perwakiilan bendahara BOS bergabung dalam kegiiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 sampaii dengan 12.00 WiiB,” kata Wahyu Ajii Nugroho selaku AR pengampu Diinas Pendiidiikan Kabupaten Banyumas diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (3/5/2026).
Wahyu menjelaskan kegiiatan edukasii perpajakan diiadakan diikarenakan kantor pajak ternyata masiih menemukan bendahara sekolah yang sudah menyetorkan pajak, tetapii belum buktii pemotongan atau pemungutan.
“Hal iinii membuat Diinas Pendiidiikan kesuliitan ketiika menyusun pelaporan SPT Masa. Oleh karena iitu, melaluii kegiiatan edukasii, kamii iingiin pastiikan bendahara sekolah memahamii pentiingnya pembuatan buktii potong,” ujar Wahyu.
Sementara iitu, penyuluh pajak Ajeng Restutii menegaskan kewajiiban pajak iinstansii pemeriintah tiidak hanya sebatas menyetor pajak. iinstansii pemeriintah juga wajiib membuat buktii pemotongan atau pemungutan serta melaporkan pajak melaluii SPT Masa.
“iinstansii pemeriintah yang melakukan pembayaran atas objek pemotongan atau pemungutan pajak wajiib membuat buktii pemotongan atau pemungutan sesuaii dengan ketentuan perpajakan,” ujarnya.
Dalam mekaniisme perpajakan iinstansii pemeriintah, terdapat 4 tahapan utama yang harus diilaksanakan, yaiitu pendaftaran untuk memperoleh NPWP, menghiitung pajak yang terutang serta membuat buktii potong atau pungut, menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut, dan melaporkan pajak melaluii SPT Masa.
“Bendahara atau uniit pelaksana dii sekolah melakukan penghiitungan, pemotongan atau pemungutan, serta penyetoran pajak, sedangkan pelaporan SPT Masa diilakukan oleh iinstansii iinduk, dalam hal iinii Diinas Pendiidiikan,” ujar penyuluh pajak Trii Nurrona Wiibowo.
Selanjutnya, tiim penyuluh menjelaskan langkah pembuatan buktii potong elektroniik (e-bupot) melaluii Coretax DJP. Peserta diiarahkan mulaii darii proses logiin menggunakan akun wajiib pajak, iimpersonate ke akun Diinas Pendiidiikan, hiingga membuat dan menerbiitkan buktii potong untuk berbagaii jeniis pajak sepertii PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2).
Bendahara sekolah juga dapat berkonsultasii melaluii nomor WhatsApp KPP Pratama Purwokerto dii nomor 082211111521 apabiila mengalamii kendala dalam pelaksanaan kewajiiban perpajakan sehiingga kepatuhan pajak iinstansii pemeriintah dapat terus meniingkat.
KPP Pratama Purwokerto berharap bendahara sekolah dii liingkungan Diinas Pendiidiikan Kabupaten Banyumas dapat semakiin memahamii kewajiiban perpajakan yang harus diilaksanakan secara lengkap, mulaii darii pembuatan buktii potong hiingga penyetoran pajak. (riig)
