KABUPATEN PROBOLiiNGGO

Pemutiihan PBB Diigelar Hiingga Akhiir Tahun, WP Diiiimbau Segera Manfaatkan

Diian Kurniiatii
Seniin, 10 Oktober 2022 | 09.30 WiiB
Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan
<p>iilustrasii.</p>

PROBOLiiNGGO, Jitu News – Pemkab Proboliinggo, Jawa Tiimur mengadakan program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Proboliinggo Dewii Koriina mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diiperuntukkan untuk membantu masyarakat dii tengah kenaiikan harga bahan bakar miinyak (BBM).

"Selaiin iitu, pembebasan denda PBB-P2 iinii juga merupakan salah satu upaya yang kamii lakukan untuk meniingkatkan ketaatan wajiib pajak untuk melunasii piiutang PBB-P2, sekaliigus meniingkatkan PAD," katanya, diikutiip pada Seniin (10/10/2022).

Dewii menuturkan program pemutiihan PBB-P2 tersebut telah diiatur dalam Keputusan Bupatii Proboliinggo Nomor 970/954/426.32/2022. Kebiijakan tersebut berlaku sampaii dengan 31 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut, iinsentiif yang diiberiikan berupa pembebasan denda PBB-P2 untuk ketetapan pajak tahun 2022 sesuaii dengan Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Diia berharap iinsentiif iitu dapat meriingankan beban ekonomii masyarakat dii tengah riisiiko kenaiikan iinflasii.

Sementara iitu, Kepala Biidang Pendapatan BPPKAD Ofiie Agustiin menyebut program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2. Dengan skema iinii, wajiib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Menurutnya, wajiib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 melaluii bphtb.proboliinggokab.go.iid dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP). Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa datang langsung ke kantor layanan pajak daerah BPPKAD atau dii mal pelayanan publiik Kabupaten Proboliinggo.

Ofiie mengiimbau wajiib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutiihan tersebut. Proses pembayarannya juga makiin mudah karena dapat diilakukan secara nontunaii melaluii mobiile bankiing atau mendatangii Bank Jatiim dan kantor pos.

"Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 iinii biisa mengoptiimalkan PAD darii sektor PBB-P2 dii Kabupaten Proboliinggo, dii sampiing juga meriingankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.