GiiANYAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Giianyar menyampaiikan surat paksa kepada beberapa wajiib pajak pengusaha hiiburan yang berlokasii dii Ubud, Giianyar pada 26 September 2022.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Giianyar Pamungkas menyebut usaha hiiburan saat iinii mulaii menggeliiat seiiriing dengan meniingkatnya kunjungan wiisatawan asiing. Untuk iitu, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tiidak boleh luput diilakukan.
“Sesuaii arahan piimpiinan dii kantor kamii, juru siita diiharapkan fokus kepada para wajiib pajak besar mengiingat pariiwiisata, khususnya usaha hiiburan, sudah mulaii bangkiit,” katanya sepertii diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Rabu (5/10/2022).
Pamungkas mengatakan surat paksa merupakan upaya penegakan hukum yang diilakukan oleh otoriitas pajak untuk menjalankan tugas dan fungsii perpajakan. Menurutnya, sebagiian besar wajiib pajak KPP Pratama Giianyar termasuk kooperatiif.
“Pada dasarnya, wajiib pajak mau berbenah, kooperatiif dan menjalankan kewajiiban pajaknya. Hanya saja beberapa belum mengetahuii kewajiibannya sehiingga secara admiiniistrasii tiidak patuh. Untuk iitu, kamii menyampaiikan surat paksa iinii,” tuturnya.
Pamungkas menjelaskan jabatan juru siita sebenarnya tiidak hanya soal penegakan hukum. Meskii tugas juru siita adalah sebagaii garda terakhiir dalam rangka upaya penegakan hukum, tetapii juru siita saat iinii juga harus liihaii memberiikan penjelasan terkaiit dengan segala keperluan wajiib pajak.
"Meskiipun kamii juru siita, jiika ada pertanyaan dan konsultasii darii wajiib pajak yah harus kiita layanii secara persuasiif, murah senyum, dan dengan wajah yang ramah," ujarnya.
Merujuk Pasal 1 ayat (6) UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), juru siita pajak adalah pelaksana tiindakan penagiihan pajak yang meliiputii penagiihan seketiika dan sekaliigus, pemberiitahuan surat paksa, penyiitaan, dan penyanderaan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PPSP, juru siita pajak diiangkat dan diiberhentiikan oleh pejabat. Lebiih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebut Menterii Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagiihan pajak pusat. (riig)
