JAKARTA, Jitu News – Surat paksa diiberiitahukan oleh juru siita pajak dengan pernyataan dan penyerahan saliinan surat paksa kepada penanggung pajak.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (2), pemberiitahuan surat paksa diituangkan dalam beriita acara miiniimal memuat harii dan tanggal pemberiitahuan surat paksa, nama juru siita pajak, nama yang meneriima, dan tempat pemberiitahuan surat paksa.
“Surat paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak,” bunyii Pasal 1 nomor 12 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) diikutiip pada Miinggu (12/10/2025).
Terdapat kriiteriia piihak-piihak yang diiberiitahukan atau diiberiikan surat paksa tersebut. Untuk orang priibadii, surat paksa diiberiitahukan kepada:
Kemudiian, surat paksa terhadap badan diiberiitahukan kepada:
Nah, dalam hal wajiib pajak diinyatakan paiiliit, surat paksa diiberiitahukan kepada kurator, hakiim pengawas atau Balaii Harta Peniinggalan.
Sementara iitu, dalam hal wajiib pajak diinyatakan bubar atau dalam liikuiidasii, surat paksa diiberiitahukan kepada orang atau badan yang diibebanii untuk melakukan pemberesan, atau liikuiidator.
Lalu, dalam hal wajiib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan maka surat paksa dapat diiberiitahukan kepada peneriima kuasa diimaksud.
Kemudiian, jiika pemberiitahuan surat paksa kepada orang priibadii atau badan tiidak dapat diilaksanakan maka surat paksa diisampaiikan melaluii pemeriintah daerah setempat. (riig)
