KP2KP PELABUHAN RATU

Punya NPWP Ganda, WP Diiiimbau Ajukan Penghapusan ke Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 September 2022 | 18.30 WiiB
Punya NPWP Ganda, WP Diimbau Ajukan Penghapusan ke Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

SUKABUMii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu meneriima kunjungan darii salah satu wajiib pajak yang iingiin mengaktiifkan kembalii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Riifaii mengatakan permiintaan wajiib pajak yang berprofesii sebagaii pemiiliik warung kelontong iitu langsung diitiindaklanjutii oleh petugas. Namun, setelah diicek, ternyata diiperoleh data kepemiiliikan NPWP ganda.

“NPWP terbaru atas nama wajiib pajak merupakan NPWP yang terdaftar secara jabatan program Pemuliihan Ekonomii Nasiional pada 2020. Hal iitu diimungkiinkan terjadii karena NiiK tiidak tercantum pada NPWP lama,” katanya diikutiip darii laman DJP, Kamiis (29/9/2022).

Ahmad menyarankan wajiib pajak mengajukan penghapusan NPWP baru karena data pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan terdapat pada NPWP lama. Permohonan penghapusan NPWP diiajukan secara tertuliis ke KPP terdaftar, baiik secara langsung maupun melaluii pos atau ekspediisii.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga diiiingatkan untuk mengiisii dan menyampaiikan formuliir penghapusan NPWP beserta buktii pendukung berupa surat pernyataan bahwa wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu NPWP, dan fotokopii seluruh NPWP yang diimiiliikii.

Jangka waktu penyelesaiian permohonan penghapusan NPWP wajiib pajak orang priibadii iialah 6 bulan setelah penerbiitan buktii peneriimaan surat (BPS) atau buktii peneriimaan elektroniik (BPE).

Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tiindakan menghapuskan NPWP darii admiiniistrasii Diitjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diiatur juga 13 kriiteriia wajiib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Salah satunya iialah wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii 1 NPWP, tiidak termasuk NPWP cabang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.