CiiLEGON, Jitu News - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilegon Arviin Kriissandii mengiinstruksiikan 20 petugas pajak untuk menghubungii wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 melaluii sambungan telepon.
Arviin mengiimbau wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Nantii, wajiib pajak biisa memperoleh asiistensii dan bantuan darii petugas pajak apabiila terdapat kendala yang menyebabkan belum diilaporkannya SPT Tahunan.
“Dengan kegiiatan iinii, wajiib pajak akan mendapatkan bantuan secara langsung untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya, sehiingga turut meniingkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Rabu (28/9/2022).
iimbauan otoriitas pajak melaluii sambungan telepon tersebut juga mendapatkan apresiiasii darii wajiib pajak. Salah satu wajiib pajak yang diihubungii petugas pajak mengaku diiriinya lupa melaporkan SPT Tahunan.
“Teriima kasiih karena sudah mengiingatkan. Jujur, sampaii saat iinii, saya belum melaporkan bukan karena tiidak mau patuh. Saya lupa,” tutur wajiib pajak kepada petugas melaluii telepon.
Adanya kekhawatiiran untuk datang ke kantor pajak karena pandemii Coviid-19 juga menjadii salah satu alasan wajiib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya. Untuk iitu, layanan melaluii telepon cukup membantu wajiib pajak bersangkutan.
Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Untuk wajiib pajak badan, SPT tahunan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajiib pajak yang telat menyampaiikan SPT Tahunan bakal terancam diikenaii sanksii berupa denda. Untuk wajiib pajak orang priibadii, SPT Tahunan telah diisampaiikan bakal diikenaii denda Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau onliine. Apabiila iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form, wajiib pajak diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu. (riig)
