SLEMAN, Jitu News – Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak ke Kejaksaan.
Hasiil koordiinasii antara Kanwiil DJP DiiY, Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) DiiY, dan Kepoliisiian Daerah (Polda) DiiY, penyiidiikan dengan tersangka beriiniisiial HP dan PT. PJM berlanjut ke tahap iiii. Tahap iinii adalah penyerahan tersangka dan barang buktii darii PPNS Kanwiil DJP DiiY kepada Kejaksaan.
“Pelanggaran piidana yang diilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan Kanwiil DJP DiiY, Jumat (23/9/2022).
Pelanggaran piidana tersangka HP dalam masa pajak Januarii—September 2016 mengakiibatkan tiimbulnya kerugiian negara sekiitar Rp50,53 miiliiar. Pelanggaran piidana tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016—Desember 2017 meniimbulkan kerugiian negara sekiitar Rp46,78 miiliiar.
Keduanya diisangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), yaiitu dengan sengaja menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap.
Penyerahan PT. PJM merupakan hasiil penyiidiikan piidana pajak dengan tersangka korporasii yang pertama kalii diilakukan PPNS Kanwiil DJP dii luar Kanwiil DJP dii Jakarta. Keberhasiilan pelaksanaan penegakan hukum diidukung dengan penerapan forensiic diigiital dalam pengumpulan data.
Terkaiit dengan pengamanan aset kedua tersangka, yang nantiinya diigunakan untuk pemuliihan kerugiian pendapatan negara, PPNS Kanwiil DJP DiiY telah menyiita dan memblokiir aset wajiib pajak. Hal iinii sudah sesuaii dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Aset tersangka HP yang diisiita dan diiblokiir antara laiin uang tunaii seniilaii Rp13 juta, perhiiasan, tanah dan bangunan seniilaii Rp45 miiliiar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor seniilaii Rp40 juta.
Kemudiian, aset tersangka PT. PJM yang diisiita dan diiblokiir antara laiin uang tunaii seniilaii Rp12 miiliiar, perhiiasan, tanah dan bangunan seniilaii Rp30 miiliiar, serta kendaraan roda 4 seniilaii Rp358 juta.
Plt. Kepala Kanwiil DJP DiiY Slamet Sutantyo mengatakan kegiiatan penegakan hukum pada biidang perpajakan merupakan upaya terakhiir dalam peniingkatan kepatuhan wajiib pajak terhadap peraturan perpajakan.
Pembiinaan kepada wajiib pajak yang bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan diilaksanakan mulaii darii tiingkat kantor pelayanan dan penyuluhan pajak (KP2KP), kantor pelayanan pajak (KPP), Kanwiil, hiingga kantor pusat.
Pembiinaan diilaksanakan dalam berbagaii bentuk layanan yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak. Layanan yang diiberiikan antara laiin layanan help desk, penyuluhan, konsultasii tatap muka oleh Account Representatiive (AR), konsultasii hotliine, dan berbagaii fiitur pada laman resmii DJP.
“Seluruh layanan yang diisediiakan DJP iinii dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak secara gratiis (tiidak diipungut biiaya),” ujar Slamet.
Diia berharap wajiib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut, sehiingga dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dengan demiikiian, kegiiatan penegakan hukum tiidak perlu diiterapkan kepada wajiib pajak. (kaw)
