KPP PRATAMA LAMONGAN

Miinta Hiitungiin Pajak Terutang, Pedagang Tas Serahkan Lapkeu ke Fiiskus

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 September 2022 | 17.30 WiiB
Minta Hitungin Pajak Terutang, Pedagang Tas Serahkan Lapkeu ke Fiskus
<p>iilustrasii.</p>

LAMONGAN, Jitu News – KPP Pratama Lamongan mengunjungii lokasii usaha wajiib pajak yang bergerak dii biidang produksii tas dii Kecamatan Kedungpriing, Kabupaten Lamongan pada 12 Agustus 2022.

Fungsiional Penyuluh Pajak Akriim Yaziid iisniinanda mengatakan kunjungan tersebut diilaksanakan untuk mendalamii proses biisniis serta penggaliian potensii wajiib pajak UMKM. Kalii iinii, UMKM yang diikunjungii merupakan pedagang tas.

“Selaiin mewawancaraii pemiiliik usaha, tiim KPP yang terdiirii darii account representatiive (AR) serta fungsiional penyuluh pajak mengamatii dan mempelajarii keseluruhan proses pengolahan tas,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Kamiis (1/9/2022).

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Akriim, tiim menemukan pemiiliik usaha sudah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Meskii demiikiian, pelaku UMKM tersebut belum memahamii kewajiiban perpajakannya, mulaii darii pembayaran hiingga pelaporan pajak.

Diia juga menambahkan pemiiliik usaha sangat kooperatiif dengan petugas pajak, bahkan menyerahkan laporan keuangan untuk diibantu penghiitungan pajak terutangnya.

“Jadii, selaiin melakukan penggaliian potensii pajak, kamii juga memberiikan edukasii kepada pemiiliik usaha karena wajiib pajak bersangkutan belum pernah membayar dan melaporkan pajaknya sama sekalii,” tuturnya.

Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.

Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.

Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.

Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.