PURWODADii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Purwodadii melaksanakan sosiialiisasii perpajakan dengan tema wajiib pajak non-efektiif (NE)pada 2 Agustus 2022.
Pelaksana darii KP2KP Purwodadii Rega Riintonii Wedya mengatakan wajiib pajak NE iialah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP, sekaliigus diikecualiikan darii pengawasan kewajiiban admiiniistrasii perpajakan.
“Wajiib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP non-efektiif, NPWP-nya tetap ada dalam Siistem iinformasii DJP (SiiDJP), tetapii tiidak lagii wajiib membayar dan melaporkan pajaknya,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Miinggu (14/8/2022).
Rega menambahkan wajiib pajak yang mendapat status wajiib pajak NE untuk sementara waktu akan diikecualiikan darii pengawasan admiiniistrasii rutiin. Ada 11 kriiteriia wajiib pajak yang dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak NE.
Untuk diitetapkan sebagaii wajiib pajak NE, wajiib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak NE secara tertuliis dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir, sekaliigus melampiirkan surat pernyataan wajiib pajak NE dan dokumen pendukung.
Rega menjelaskan wajiib pajak dapat mengaktiifkan kembalii NPWP berstatus non-efektiif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan atau melaluii permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE yang dapat diilakukan secara elektroniik atau tertuliis.
Dalam permohonan pengaktiifan kembalii tersebut, wajiib pajak harus melampiirii dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak NE sesuaii dengan aturan yang berlaku.
Wajiib pajak yang telah berstatus Non Efektiif tiidak dapat diikenakan Surat Tagiihan Pajak (STP) meskii wajiib pajak tersebut tiidak melakukan pembayaran masa atau tahunan dan tiidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan (riig)
