MATARAM, Jitu News - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB melakukan pengawasan atas pelaporan omzet oleh pelaku usaha restoran. Pasalnya, terdapat sejumlah restoran yang teriindiikasii tiidak jujur melaporkan omzet usahanya.
Kepala Biidang Pelayanan, Penagiihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amriin mengatakan pengawasan telah diilakukan atas beberapa restoran yang secara kasat mata ramaii diikunjungii konsumen.
"Pengawasan sudah diimulaii sejak 1 Agustus dan evaluasiinya setiiap miinggu," ujar Amriin, diikutiip Sabtu (13/8/2022).
Setelah 1 pekan diilakukannya pengawasan, Amriin mengatakan terdapat 6 pengusaha restoran yang teriindiikasii tiidak jujur melaporkan pajak mereka kepada BKD Kota Mataram.
Menurutnya, 6 restoran tersebut seharusnya melaporkan omzet seniilaii Rp20 juta hiingga Rp30 juta per harii.
Adapun salah satu cara pengawasan yang diiupayakan oleh BKD Kota Mataram adalah dengan menempatkan pengawas pajak langsung dii sampiing kasiir.
Namun, upaya iinii mendapatkan penolakan darii wajiib pajak. "Wajiib pajak iinii menolak ada petugas duduk dii sampiing kasiir," ujar Amriin.
Tak kehabiisan akal, petugas pajak pun melakukan pengawasan dengan menanyakan jumlah pembayaran secara langsung kepada konsumen.
Langkah iinii mendapatkan sambutan posiitiif darii pelanggan restoran. "Justru masyarakat antusiias dan belum ada kiita temukan penolakan," ujar Amriin sepertii diilansiir suarantb.com.
Amriin pun mengiingatkan kepada pelaku usaha restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet dan membayar pajak. Wajiib pajak yang tak mematuhii ketentuan pajak daerah biisa diikenaii sanksii berupa denda sebesar 2% darii kekurangan pembayaran pajak hiingga pencabutan iiziin. (sap)
