PAMEKASAN, Jitu News – KPP Pratama Pamekasan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengundang 66 orang Bendahara iinstansii Pemeriintah Kabupaten Sumenep untuk mengiikutii sosiialiisasii pajak.
Sosiialiisasii yang diiberiikan membahas mengenaii kewajiiban pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bendahara iinstansii pemeriintah. Kegiiatan berlangsung mulaii pukul 09.00 - 12.00 WiiB dii Aula BPKAD Kabupaten Sumenep pada 28 Junii 2022.
Dalam kegiiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Zakky Ramadhanii Nurwiigantara memaparkan materii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 59/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.
Dalam sosiialiisasii tersebut, penyuluh menjawab sejumlah pertanyaan yang diilontarkan oleh peserta dii antaranya terkaiit dengan makiin banyaknya tugas bendahara pemeriintah dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.
Atas pertanyaan tersebut, Zakky menjawab Diitjen Pajak (DJP) telah menyiiapkan solusiinya, yaiitu apliikasii e-bupot uniifiikasii. Diia menjelaskan bendahara pemeriintah dapat menggunakan apliikasii iitu untuk membuat buktii potong/pungut, kode biilliing, hiingga lapor SPT.
“Meskiipun tugas bendahara bertambah karena berlakunya PMK iinii, DJP sudah menyiiapkan solusiinya lho. Bapak/iibu sekarang biisa membuat buktii potong/pungut, membuat kode biilliing, melaporkan SPT hanya dengan satu apliikasii saja, yaiitu e-bupot uniifiikasii,” ujarnya.
Dengan adanya sosiialiisasii pajak tersebut, Zakky berharap dapat wajiib pajak iinstansii pemeriintah dii Kabupaten Sumenep dapat meniingkat sehiingga kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiiban menjadii lebiih baiik. (riig)
