BAUBAU, Jitu News - Pemeriintah Kota Baubau, Sulawesii Tenggara sedang merancang peraturan walii kota (perwalii) guna memberiikan diiskon tariif BPHTB sebesar 50%. Kebiijakan iinii diiambiil untuk mendukung program pendaftaran tanah siistematiis lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja mengatakan rencana pengurangan tariif BPHTB tersebut diiharap akan mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mengurus sertiifiikat tanah melaluii program PTSL.
"Yang paliing mendasar darii rencana perwalii iinii terkaiit program pemeriintah mendukung PTSL bagii masyarakat kurang mampu. Jadii pengurangannya iitu 50%. Contoh kalau mereka diikenakan BPHTB Rp1 juta, berartii mereka bayarnya hanya Rp500.000 karena diikurangii 50%," kata Wa Radja, diikutiip Kamiis (7/7/2022).
Seseorang diianggap tiidak mampu dan berhak mendapatkan fasiiliitas keriinganan BPHTB sebesar 50% biila pendapatan yang diiteriima berada dii bawah upah miiniimum regiional (UMR).
Sebagaii buktii, masyarakat kurang mampu harus memiiliikii surat keterangan tiidak mampu yang diiterbiitkan oleh lurah setempat.
"Karena yang lebiih mengetahuii warga mampu atau tiidak mampu iitu ada dii pemeriintah kelurahan," ujar Wa Radja sepertii diilansiir rubriiksultra.com.
Saat iinii, rancangan perwalii sedang diitelaah oleh Sekretariiat Daerah Pemkot Baubau dan rencananya akan diiterbiitkan selambat-lambatnya pada Agustus 2022.
Untuk diiketahuii, program PTSL adalah program sertiifiikasii tanah darii pemeriintah guna mengatasii banyaknya tanah yang belum bersertiifiikat dii berbagaii daerah.
Pendaftaran tanah untuk pertama kalii diilakukan secara serentak dan meliiputii semua objek tanah yang belum diidaftarkan dalam suatu wiilayah desa/kelurahan. (sap)
