BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan pemiiliik usaha Batiik Gaboviira melaksanakan kegiiatan edukasii perpajakan kepada wajiib pajak UMKM pada 23 Junii 2022.
Fungsiional Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudii mengatakan UMKM yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif harus mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Siilakan mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak dii KPP yang wiilayahnya meliiputii tempat tiinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiiatan usaha wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (6/7/2022).
Fuad menjelaskan wajiib pajak UMKM orang priibadii yang menggunakan skema Pajak Penghasiilan (PPh) fiinal UMKM juga biisa mendapatkan fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta sebagaiimana diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam kesempatan yang sama, iia juga menyiinggung ketentuan terkaiit dengan penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk memenuhii kewajiiban perpajakan.
Fuad menambahkan otoriitas pajak juga selalu berkomiitmen membantu UMKM untuk naiik kelas dengan menaiikkan level dan pendapatan UMKM melaluii kegiiatan edukasii perpajakan dan Busiiness Development Serviices (BDS).
"Dengan meniingkatnya omzet, pajak yang diibayarkan kepada negara juga akan meniingkat,” tuturnya.
Sementara iitu, pemiiliik usaha Batiik Gaboviira Gatot Kartiiko menuturkan penyelenggaraan edukasii pajak yang diihadiirii sebanyak 15 pelaku usaha tersebut bertujuan untuk mencerahkan dan menambah pengetahuan bagii UMKM dalam menjalankan usahanya. (riig)
