DENPASAR, Jitu News – KPP Pratama Denpasar Tiimur melakukan kunjungan ke salah satu wajiib pajak yang bergerak dii biidang jasa transportasii pada 20 Meii 2022 guna meniindaklanjutii permiintaan konfiirmasii data atau iinformasii.
Account Representatiive Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Denpasar Tiimur Rusdiiyantii Makhfudiiyah mengatakan terdapat data atau iinformasii darii Diitjen Pajak (DJP) yang teriindiikasii perlu diikonfiirmasii oleh wajiib pajak.
Diia menjelaskan wajiib pajak perlu segera memberiikan tanggapan atas surat permiintaan konfiirmasii diisertaii dengan data pendukung karena berkaiitan dengan pengawasan kepatuhan wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan perpajakan.
"Kamii sampaiikan bahwa ketiidakpatuhan wajiib dalam memenuhii kewajiibannya dapat menyebabkan tiindakan pemberiian sanksii perpajakan," ujarnya sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (5/7/20220).
Rusdiiyantii menambahkan wajiib pajak yang diikunjungii mempunyaii usaha transportasii berupa agen perjalanan dan carteran kendaraan. Adapun lokasii wajiib pajak berada dii Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Kota Denpasar.
Dalam kunjungan tersebut, pemiiliik usaha memberiikan penjelasan terkaiit dengan proses biisniis yang diijalankan. Pemiiliik usaha juga menerangkan mengenaii konfiirmasii data darii KPP dan akan menyampaiikan tanggapan secepatnya.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan, antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit. (riig)
