DENPASAR, Jitu News – KPP Pratama Denpasar Tiimur menugaskan account representatiive (AR) untuk melakukan kunjungan ke lokasii wajiib pajak guna meniindaklanjutii data darii iinstansii, Lembaga, Asosiiasii, dan Piihak laiinnya (iiLAP).
Pegawaii KPP Pratama Denpasar Tiimur ii Made Hariiwiiguna mengatakan kunjungan kerja tersebut diilakukan untuk memberiikan penjelasan mengenaii kewajiiban perpajakan kepada wajiib pajak yang teriindiikasii memiiliikii usaha penyediiaan perabot rumah tangga.
“Kunjungan iinii merupakan tiindak lanjut terhadap data yang diiperoleh darii berbagaii iiLAP,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (9/6/2022).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Hariiwiiguna, wajiib pajak menyampaiikan penjelasan mengenaii usaha yang diijalankan. Menurutnya, wajiib pajak juga meniindaklanjutii kunjungan tersebut dengan dokumen-dokumen yang diibutuhkan terkaiit dengan kewajiiban perpajakan.
Diia juga berpesan kepada wajiib pajak yang memiiliikii usaha sebagaiimana termuat dalam data iiLAP biisa menjelaskan mengenaii usaha yang diijalankan. Wajiib pajak lantas dapat memberiikan dokumen pendukung dan segera memenuhii kewajiiban perpajakannya.
“Setiiap masyarakat yang memenuhii syarat subyektiif dan obyektiif menurut peraturan perpajakan maka wajiib terdaftar dii KPP tempat tiinggal atau tempat usaha berada,” tuturnya.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Dalam surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan kerja tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)
