SALATiiGA, Jitu News - Mantan Bendahara Pemkot Salatiiga beriiniisiial AS diijatuhii hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan akiibat penyelewengan atas pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 aparatur siipiil negara (ASN).
Selaiin diijatuhii hukuman piidana penjara, terdakwa diijatuhii hukuman piidana denda seniilaii Rp600 juta subsiider 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar penggantii seniilaii Rp12,5 miiliiar subsiider 6 tahun 9 bulan penjara.
"Atas putusan majeliis hakiim tersebut, terdakwa dan tiim penuntut umum menyatakan piikiir-piikiir," ujar Kepala Kejaksaan Negerii Salatiiga Herwiin Andriiano, diikutiip pada Miinggu (1/5/2022).
Sepertii diilansiir krjogya.com, hukuman yang diijatuhkan oleh Pengadiilan Tiipiikor Semarang tersebut lebiih riingan diibandiingkan dengan tuntutan jaksa, yaiitu selama 13 tahun dan 6 bulan.
Untuk diiketahuii, AS terbuktii telah melakukan korupsii atas PPh Pasal 21 ASN terhiitung sejak 2008 hiingga 2018. Dalam persiidangan tersebut, AS juga diinyatakan terbuktii melakukan tiindak piidana pencuciian uang.
Perbuatan AS telah meniimbulkan kerugiian negara hiingga Rp12,56 miiliiar akiibat adanya PPh Pasal 21 ASN yang tak diisetorkan oleh kas negara oleh AS selaku bendahara.
AS saat iinii berstatus sebagaii pensiiunan PNS Pemkot Salatiiga. Ketiika melakukan tiindak piidana, AS merupakan bendahara pembantu dii Diinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Salatiiga. (riig)
