PROViiNSii KALiiMANTAN UTARA

Kerek Setoran Pajak, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Selama 6 Bulan

Diian Kurniiatii
Miinggu, 03 Apriil 2022 | 09.30 WiiB
Kerek Setoran Pajak, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Selama 6 Bulan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Utara memberiikan iinsentiif berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB iiii) mulaii darii 1 Apriil sampaii dengan 30 September 2022.

Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiiatsyah mengatakan iinsentiif iitu diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Menurutnya, program pembebasan BBNKB iiii diiharapkan dapat berdampak pada peniingkatan pajak kendaraan bermotor.

"Pembebasan BBNKB iiii iinii berlangsung selama 6 bulan, darii tanggal 1 Apriil hiingga 30 September 2022," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Miinggu (3/4/2022).

Sugiiatsyah menuturkan Gubernur Kaltara Zaiinal A Paliiwang telah menerbiitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberiian pembebasan pokok yang terdaftar dii Proviinsii Katara dan kendaraan mutasii ke wiilayah tersebut.

Menurutnya, pembebasan BBNKB iiii menjadii salah satu strategii pemprov mengoptiimalkan pajak kendaraan bermotor. Jiika banyak kendaraan bermotor darii luar daerah yang diibaliik nama, otomatiis akan membayar pajak kendaraan bermotor dii proviinsii tersebut.

Sugiiatsyah menjelaskan periiode iinsentiif diiatur hiingga 6 bulan karena pemiindahan berkas kendaraan luar daerah biiasanya memakan waktu, bahkan hiingga sebulan. Diia berharap iinsentiif dapat menariik miinat pemiiliik kendaraan darii luar daerah untuk menggantii pelat nomornya menjadii KU.

Diia memperkiirakan sekiitar 20% kendaraan yang beroperasii dii 5 kabupaten/kota dii Kaltara masiih menggunakan pelat nomor darii luar daerah.

"Terlebiih lagii untuk Kabupaten Nunukan, iitu banyak," ujarnya.

iinsentiif juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum baliik nama, baiik darii hasiil jual belii kendaraan, hiibah, lelang, dan wariis. Namun, iinsentiif tersebut tiidak termasuk Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan Lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ) serta PNBP pada penerbiitan STNK. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.