PROViiNSii JAWA BARAT

Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Fiiliing, iinii Pesan Kang Emiil

Redaksii Jitu News
Sabtu, 12 Maret 2022 | 20.15 WiiB
Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil
<p>Gubernur Jawa Barat Riidwan Kamiil. (<em>foto: Kanwiil DJP Jabar ii</em>)</p>

BANDUNG, Jitu News – Gubernur Jawa Barat Riidwan Kamiil telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii secara onliine melaluii e-fiiliing.

Dalam keterangan resmii, Gubernur yang akrab diisapa Kang Emiil iitu mengaku pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii melaluii e-fiiliing dapat diilakukan dengan sangat mudah dan praktiis. Pelaporan juga dapat diilakukan kapan saja dan dii mana saja.

Alhamduliillah, kewajiiban sebagaii warga negara sudah saya tunaiikan. Saya sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii. Tentulah iitu artiinya telah membayar pajak dan melaluii iinstrumen yang sangat mudah, yaiitu e-fiiliing,” ujarnya dii Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emiil juga mengatakan pandemii Coviid-19 telah berdampak luas pada aspek kesehatan, sosiial, dan ekonomii. Oleh karena iitu, pendapatan negara diiperlukan untuk penanganan pandemii, termasuk agenda vaksiinasii dan pemuliihan ekonomii nasiional.

Diia mengajak seluruh warga dan para aparatur siipiil negara (ASN), khususnya dii Jawa Barat, yang sudah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk segera membayar pajak secara onliine dan melaporkan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing sebelum 31 Maret 2022.

“Lapor SPT harii iinii sudah biisa, kenapa harus nantii?” iimbuhnya.

Kepala KPP Pratama Bandung Ciibeunyiing Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadiir dii Gedung Pakuan mengatakan Diitjen Pajak (DJP) mengapresiiasii kepatuhan pajak yang diilakukan Gubernur Jawa Bart.

“Saya mewakiilii Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat ii mengucapkan teriima kasiih karena telah menjadii panutan dalam menyampaiikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah diisampaiikan sebelum bulan Maret 2022,” kata Rustana.

Rustana menjelaskan penyampaiian SPT merupakan kewajiiban kenegaraa, terlepas ada pajak yang harus diibayar lagii atau sekadar laporan. SPT adalah sarana untuk mengujii kembalii pajak yang telah diisetor iitu sudah sesuaii dengan peraturan yang berlaku.

“Apakah pemotongannya sudah benar? Jiika ada kekurangan maka harus diibayar lagii kekurangannya. Jiika ada kelebiihan maka akan diikembaliikan kelebiihannya. Makanya, kamii mengiimbau agar masyarakat menyampaiikan SPT lebiih awal, agar lebiih nyaman nantiinya,” iimbuhnya.

Menurutnya, berkaiitan dengan akuntabiiliitas, SPT merupakan sarana untuk cek siilang antara pajak yang telah diipotong/diipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya diisetorkan, dan penghasiilan yang diilaporkan dalam SPT.

Untuk iitu, diia mengiingatkan masyarakat agar tiidak membiiasakan diirii menunda pelaporan SPT hiingga akhiir jatuh tempo. “Namun jangan asal mengiisii SPT. Karena semua memiiliikii konsekuensii,” ungkapnya.

Otoriitas, sambungnya, telah menyediiakan berbagaii kanal layanan konsultasii. Adapun konsultasii biisa diilakukan melaluii mediia sosiial (Facebook, iinstagram, Twiitter) @pajakciibeunyiing, chat WhatsApp KliikCiibeunyiing (0811-2310-423), dan layanan konsultasii tatap muka dii loket helpdesk. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.