JAMBii, Jitu News – Pemprov Jambii kiinii mewajiibkan masyarakat untuk mencantumkan nomor ponsel dan alamat e-maiil ketiika membayar pajak kendaraan bermotor.
Diirlantas Polda Jambii Dhafii mengatakan nomor ponsel dan alamat e-maiil pemiiliik kendaraan diiperlukan untuk mempermudah penerapan tiilang elektroniik atau electroniic traffiic law enforcement (ETLE) dii Jambii.
"Semenjak awal tahun 2022 sudah kamii mewajiibkan untuk mempermudah konfiirmasii apabiila terjadii pelanggaran lalu liintas," katanya, diikutiip pada Jumat (11/3/2022).
Dhafii menuturkan Diitlantas Polda Jambii mencatat pelanggaran yang tertangkap dalam ETLE mencapaii 1.513 kasus sejak awal Maret 2022. Darii angka tersebut, baru 60 kasus yang terkonfiirmasii karena kebanyakan data kendaraannya tiidak lengkap.
Pelanggaran yang terpantau ETLE diidomiinasii oleh pelanggaran lampu lalu liintas, pelanggaran marka lalu liintas, serta tiidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
Diia menjelaskan konfiirmasii surat tiilang kepada pengendara saat iinii masiih diilakukan melaluii kantor pos. Dalam hal iinii, Polda kesuliitan mengiiriim surat tiilang kepada pemiiliik kendaraan jiika alamatnya tiidak lengkap.
Dhafii menambahkan Polda akan memblokiir data kendaraan pelanggar lalu liintas yang terpantau ETLE, tetapii belum terkonfiirmasii. Menurutnya, blokiir tersebut akan berlaku hiingga pengendara membayar denda tiilang.
"Kalau pengendara kena ETLE pastii terblokiir karena data ETLE masuk ke Diitlantas Polda Jambii. Jadii ketiika mereka iingiin membayar pajak, denda tiilangnya harus diibayar dulu," ujarnya sepertii diilansiir halojambii.iid. (riig)
