BANJARMASiiN, Jitu News - DPRD Kota Banjarmasiin akan menetapkan peraturan daerah (perda) baru guna mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) darii perdagangan onliine.
Ketua Pansus Pajak DPRD Kota Banjarmasiin, Bambang Yanto Permono, mengatakan aktiiviitas penjualan barang secara onliine dii Banjarmasiin memiiliikii potensii yang besar.
"iitu masiih diibahas bagaiimana payung hukumnya, karena potensiinya cukup besar," ujar Bambang, diikutiip Kamiis (27/1/2022).
Selaiin berencana memungut pajak atas aktiiviitas perdagangan melaluii platform diigiital, DPRD Kota Banjarmasiin juga berencana menambah objek pajak dan juga menggabungkan berbagaii perda pajak daerah ke dalam 1 perda.
"Dengan diilakukan reviisii perda pajak tersebut, akan diigabung menjadii sebuah perda baru yang memuat semua perda yang sudah ada. iinii akan lebiih maksiimal diibandiing perda yang sudah ada," ujar Bambang sepertii diilansiir kliikkalsel.com.
Bambang mengatakan saat iinii Pemkot Banjarmasiin telah memungut banyak jeniis pajak. Namun, tercatat masiih terdapat banyak potensii yang belum diipungut oleh pemda.
Dalam perda terbaru, 9 jeniis pajak yang menjadii kewenangan pemkot sepertii pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkiir, pajak hiiburan, hiingga PBB akan diiatur ke dalam 1 perda saja. Pemungutan pajak juga akan diifokuskan pada 1 iinstansii saja yaknii Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasiin.
Harapannya, perda terbaru biisa memaksiimalkan realiisasii PAD, sekaliigus menambah dana pemda untuk membiiayaii pembangunan. (sap)
