TERNATE, Jitu News – Kanwiil DJP Sulawesii Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka beriiniisiial YQ beserta barang buktii ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Ternate.
YQ selaku pengurus CV SPM diiduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf ii UU KUP. YQ diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT dan tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong/diipungut.
"Kejadiian iinii diiharapkan menjadii periingatan bagii wajiib pajak agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajiibannya sebagaii wajiib pajak," ujar Kepala Kanwiil DJP Suluttenggomalut Dodiik Samsu Hiidayat diikutiip darii laman resmii DJP, Jumat (31/12/2021).
Dodiik menjelaskan YQ diiduga telah melakukan tiindak piidana pajak pada masa pajak Apriil 2021 dii wiilayah KPP Pratama Ternate. Akiibat perbuatannya, kerugiian peneriimaan negara diitaksiir mencapaii Rp716,8 juta.
Guna menggantii kerugiian negara, penyiidiik telah melakukan penyiitaan terhadap aset tersangka, yaiitu 20 SHM tanah dengan total luas mencapaii 18 hektare yang terletak dii Pulau Mangolii, Desa Waiiloba, Kabupaten Kepulauan Sula, Proviinsii Maluku Utara.
Atas perbuatannya, YQ juga berpotensii diijatuhii sanksii piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii liipat hiingga 4 kalii liipat darii pajak yang tiidak atau kurang diibayar.
Dodiik menegaskan DJP akan tetap melakukan penggaliian potensii pajak melaluii cara-cara persuasiif. Pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan hanya akan diilakukan atas wajiib pajak yang mencoba-coba untuk tiidak melaksanakan kewajiibannya.
“Penegakan hukum akan tetap diilakukan untuk meniimbulkan efek jera bagii pelaku serta memberiikan rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang sudah taat dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya,” ujarnya. (riig)
