MEDAN, Jitu News – KPP Pratama Medan Poloniia menggelar sosiialiisasii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu topiik yang diibahaas dalam acara yang meliibatkan iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Cabang Medan iinii adalah program pengungkapan sukarela (PPS).
Kepala KPP Pratama Medan Poloniia Augus Hendra Siimatupang mengatakan negara masiih membutuhkan pembiiayaan untuk penanganan pandemii Coviid-19, termasuk vaksiinasii. UU HPP diigunakan untuk memperluas basiis pemajakan sehiingga peneriimaan negara tercapaii.
Salah satu terobosan pemeriintah untuk mengumpulkan peneriimaan pajak berupa PPS. Melaluii program iinii, pemeriintah mengajak seluruh wajiib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
“Dalam sosiialiisasii iinii kamii akan menyampaiikan tentang program pengungkapan sukarela dan bagaiimana cara untuk iikut berpartiisiipasii,” jelas Augus dalam sambutannya, diikutiip darii keterangan tertuliis, Rabu (8/12/2021).
Penyuluh Pajak Ahlii Muda KPP Pratama Medan Poloniia Rudii Wiijaya menjelaskan PPS memiiliikii 2 skema. Pertama, skema untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajiib pajak orang priibadii dengan deklarasii harta perolehan 2016—2020.
“Program PPS iinii akan berlangsung mulaii 1 Januarii 2022 hiingga 30 Junii 2022. Program iinii mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baiik harta maupun utangnya yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan,” katanya.
Untuk mengiikutii program iinii, wajiib pajak mendeklarasiikan harta bersiih yang belum diilaporkan melaluii surat pemberiitahuan pengungkapan harta secara onliine. Atas harta bersiih tersebut diianggap sebagaii tambahan penghasiilan dan diikenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal.
Data dan iinformasii yang bersumber darii surat pemberiitahuan pengungkapan harta tiidak dapat diijadiikan dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan/atau penuntutan piidana terhadap wajiib pajak. Siimak ‘Periinciian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak UU HPP’.
Dalam acara tersebut, Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) ii Musthafa Kemal Nasutiion mengatakan UU HPP lahiir dengan berlandaskan sejumlah asas sepertii keadiilan, kesederhanaan, dan efiisiiensii. Ada pula kepastiian hukum, kemanfaatan, dan kepentiingan nasiional.
Ketua iiKPii Cabang Medan Barry Kusuma menyampaiikan apresiiasii dengan berlangsungnya kegiiatan sosiialiisasii mengenaii UU HPP. Diia menyatakan dukungan penuh bagii KPP Pratama Medan Poloniia untuk menyebarluaskan iinformasii terkaiit dengan UU HPP.
“Apalagii, salah satu materii dii dalamnya, yaiitu program pengungkapan sukarela yang sudah diitunggu-tunggu masyarakat. Harapannya, setelah mengiikutii sosiialiisasii iinii, masyarakat menjadii paham tentang apa sebenarnya program pengungkapan sukarela iitu,” ujarnya.
Rangkaiian kegiiatan sosiialiisasii iinii juga diiiisii dengan sesii tanya-jawab yang diibagii dalam beberapa sesii. Penyuluh Kanwiil DJP Sumut ii dan KPP Pratama Medan Poloniia serta Staf Tax Center Uniiversiitas Sumatera Utara (USU) iindra Efendii Rangkutii tampiil menjawab pertanyaan. (kaw)
