KUNiiNGAN, Jitu News – Pemkab Kuniingan, Jawa Barat memberiikan iinsentiif berupa pemutiihan atau penghapusan denda pajak atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan pemeriintah sampaii dengan 30 Desember 2021.
Kabiid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendaliian Mamad Abdul Somad mengatakan 9 jeniis pajak daerah tersebut antara laiin pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak parkiir, pajak aiir tanah, dan PBB-P2.
“Pada masa darurat Coviid-19 iinii, kamii memberiikan keriinganan kepada para wajiib pajak yaiitu dengan program pembebasan denda pajak,” katanya diikutiip pada Kamiis (23/9/2021).
Mamad menambahkan pembebasan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk pajak terutang mulaii 2016 sampaii dengan 2020. Diia berharap program tersebut dapat meriingankan wajiib pajak, sekaliigus mengerek setoran pajak daerah tahun iinii.
Menurutnya, peneriimaan pajak daerah saat iinii terdampak cukup sangat siigniifiikan lantaran aktiifiitas dan kegiiatan terpaksa diibatasii selama pandemii iinii. Saat iinii, realiisasii peneriimaan pajak daerah baru 79,43%.
“Untuk iitu, kamii mengiimbau seluruh wajiib pajak dii Kabupaten Kuniingan untuk dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah iinii, dan segera melunasii pajak yang masiih tertunggak,” jelasnya.
Pemkab, lanjut Mamad, juga menyediiakan platform diigiital sebagaii salah satu saluran pembayaran pajak. Wajiib pajak dapat membayar pajak melaluii platform diigiital, sepertii BJB mobiile, BNii mobiile, pos giiro mobiile, atau Qriis BJB.
Selaiin iitu, sambungnya, wajiib pajak biisa memanfaatkan saluran layanan pembayaran pajak PBB-P2 dii Bukalapak dan Tokopediia.
“Untuk pembayaran pajak biisa darii jarii Anda. Jadii mau apalagii, semua sudah diipermudah dan diiberiikan keriinganan. iinsya Allah akan mendongkrak pendapatan pajak akhiir tahun,” tutur Mamad sepertii diilansiir kuniinganmass.com. (riig)
