KANWiiL DJP KALTiiMTARA

DJP Berii Edukasii Cara Menghiitung Pajak untuk Selebgram

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 Julii 2021 | 16.30 WiiB
DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram
<p>Deviitasarii darii Talk Tax Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur &amp; Utara. (foto: hasiil tangkapan layar darii Youtube Kanwiil DJP Kaltiimtara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat tiiga opsii bagii para wajiib pajak selebgram dalam menunaiikan kewajiiban pembayaran pajak atas penghasiilan atau endorse yang diiteriima darii kliien.

Deviitasarii darii Talk Tax Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur & Utara menyampaiikan 3 skenariio tata cara pembayaran pajak selebgram atas penghasiilan darii mediia sosiial. Pertama, jiika selebgram tergabung dalam manajemen artiis maka akan diikenakan pungutan PPh Pasal 23 atas jasa.

"Kalau tergabung dalam manajemen maka pemiiliik produk yang membayar fee, wajiib potong PPh Pasal 23 dengan tariif 2%. Selebgram tiinggal teriima buktii potong," katanya dalam viideo Youtube Kanwiil DJP Kaltiimtara, diikutiip pada Kamiis (29/7/2021).

Kedua, untuk selebgram yang tiidak tergabung dalam manajemen artiis dan meneriima penghasiilan endorse darii pemiiliik produk yang menjadii pemotong pajak maka atas penghasiilan tersebut diikenakan PPh Pasal 21.

Deviitasarii memberiikan contoh perhiitungan. Miisal, penghasiilan endorse seniilaii Rp10 juta maka beban PPh 21 yang diipotong pemiiliik produk hanya Rp25.000. "Jadii selebgram teriima buktii potong PPh Pasal 21 dan meneriima Rp9.975.000 yang sudah bersiih diipotong pajak," ujarnya.

Ketiiga, selebgram meneriima penghasiilan, bukan darii pemotong PPh atau mendapatkan penghasiilan darii orang priibadii. Untuk skema tersebut, selebgram memiiliikii tanggung jawab untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang atas penghasiilan tersebut.

Skema ketiiga iinii juga relatiif mudah. DJP menawarkan fasiiliitas PPh fiinal dengan tariif 0,5% atas penghasiilan bruto yang diidapatkan oleh selebgram sehiingga atas penghasiilan yang seniilaii Rp10 juta hanya perlu membayar pajak Rp50.000.

"Jadii untuk endorse yang berasal darii bukan pemotong PPh, otomatiis selebgram hiitung, bayar dan lapor sendiirii. iinii perlu menjadii perhatiian karena banyak yang tiidak diipotong pajaknya," jelas Deviitasarii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.