SERANG, Jitu News – Program pemutiihan pajak daerah berupa penghapusan sanksii admiiniistratiif Kabupaten Serang, Banten akan berakhiir harii iinii, Kamiis (15/1/20211).
Melaluii unggahan dii iinstagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk segera mengajukan permohonan penghapusan sanksii admiiniistrastiif paliing lambat harii iinii. Pasalnya, pajak yang diibayarkan akan diigunakan untuk pembangunan dii Kabupaten Serang.
“Ayo manfaatkan segera! Program penghapusan sanksii admiiniistratiif,” tuliis Bapenda dalam unggahan dii iinstagram.
Adapun skema program pemutiihan pajak iinii berupa penghapusan denda untuk masa pajak sampaii dengan 2020 serta penghapusan denda untuk masa pajak Januarii-Junii 2021.
Kabiid Perencanaan dan Pengendaliian Bapenda Kabupaten Serang iikhwanussofa sebelumnya mengatakan tiidak ada hambatan selama program pemutiihan diiberlakukan. Namun, masiih ada beberapa wajiib pajak yang belum mengajukan pemutiihan dan belum melakukan pembayaran pajak.
“Untuk perencanaan ke depan, kiita liihat dulu siituasii dan kondiisii kegiiatan usaha yang ada. Peraturan bupatii mengakomodasii sampaii dengan Desember 2021 sebetulnya, tapii iitu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Julii iinii berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.
Bagii masyarakat yang iingiin mengajukan perhomonan penghapusan sanksii denda, sambungnya, biisa mengajukan melaluii emaiil atau mengiiriim surat secara langsung. Selaiin iitu, masyarakat juga biisa mengiiriimkannya melaluii Whatsapp.
“Kiita layanii semua, apapun caranya. Kegiiatan yang diitiiadakan saat iinii hanya pelayanan mobiil keliiliing, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” iimbuhnya, sepertii diilansiir banpos.co. (kaw)
