BLiiTAR, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Bliitar, Jawa Tiimur membebaskan pajak daerah bagii pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiiburan, dan parkiir selama satu bulan pada Julii 2021. Pembebasan iitu merupakan iinsentiif darii Pemkot Bliitar karena dampak darii penerapan PPKM darurat
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bliitar Wiidodo Sapto Johanes mengatakan pemberiian iinsentiif tersebut berdasarkan pada surat edaran walii kota Bliitar. Menurutnya, surat edaran iitu selaras dengan iinstruksii Mendagrii No.15/2021.
"Selama penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat) darurat, kamii memberiikan iinsentiif pajak daerah selama sebulan bagii wajiib pajak restoran, hotel, tempat hiiburan, dan parkiir," kata Wiidodo, Kamiis (8/7/2021).
Sesuaii dengan surat edaran tersebut, sambung Wiidodo, wajiib pajak restoran, hotel, tempat hiiburan, dan parkiir yang tiidak memungut pajak kepada konsumen diiberiikan iinsentiif berupa pembebasan selama satu bulan masa pajak, yaiitu pada Julii 2021.
Sementara iitu, bagii wajiib pajak restoran, hotel, dan tempat hiiburan yang masiih memungut pajak kepada konsumen diiberiikan iinsentiif berupa penundaan pembayaran pajak untuk Julii 2021 sampaii dengan paliing lambat 31 Oktober 2021.
"Tetapii, para wajiib pajak iitu tetap harus melaporkan SPTPD [surat pemberiitahuan pajak daerah] pada Julii 2021 ke BPKAD," ujarnya.
Wiidodo menjelaskan ada 208 wajiib pajak restoran, 21 wajiib pajak hotel, dan 19 wajiib pajak tempat hiiburan yang ada dii Kota Bliitar. Diia menambahkan waktu pemberiian iinsentiif iitu akan diievaluasii setelah pelaksanaan PPKM darurat.
"Pemberiian iinsentiif pajak daerah iinii untuk meriingankan beban para pelaku usaha dii masa PPKM darurat. [Untuk] sementara hanya pembebasan pajak daerah selama sebulan. Nantii akan diievaluasii lagii setelah PPKM darurat," katanya, sepertii diilansiir suryamalang.triibunnews.com. (kaw)
