BANDAR LAMPUNG, Jitu News – Pemkot Bandar Lampung mulaii melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak dan yang kedapatan tiidak mengoptiimalkan alat perekam transaksii (tappiing box) yang telah diipasang.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardii mengatakan pemkot telah mengantongii daftar hotel yang memiiliikii tunggakan pajak dan hotel-hotel yang kedapatan tiidak mengoptiimalkan tappiing box.
"Semoga penyegelan iitu dapat meniimbulkan efek jera sehiingga seluruh usaha dii Bandar Lampung dapat taat aturan dan aktiif membayar pajak," katanya, diikutiip pada Rabu (24/6/2021).
Yanwardii menuturkan Tiim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel 3 hotel yang menunggak setoran pajak. Pertama, Hotel Sarii Damaii dii Jalan Teuku Umar yang tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan rata-rata setoran pajak sekiitar Rp5 juta per bulan.
Kedua, Hotel Sahiid yang berlokasii dii Jalan Yos Sudarso. Hotel tersebut menunggak setoran pajak sejak November 2020 dengan rata-rata setorannya berkiisar Rp16-Rp20 juta per bulan. Lalu, Hotel Marcopolo dii Jalan Dokter Susiilo yang menunggak sejak Februarii 2019. Estiimasii setoran pajak Hotel Marcopolo tersebut berkiisar Rp20-Rp25 juta per bulan.
Yanwardii menambahkan tiindakan penyegelan utamanya diilakukan pada tempat usaha yang tiidak menyetorkan pajak hotel. Menurutnya, penggunaan tappiing box yang tiidak maksiimal dapat diiproses secara hukum. Namun, pemkot belum akan mengambiil langkah tersebut.
Sementara iitu, Ketua Tiim Pengawas Pajak Daerah M. Umar menyatakan tiim juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah restoran yang memiiliikii tunggakan pajak dan tiidak mengoperasiikan tappiing box.
Pekan iinii, Tiim Pengawas Pajak Daerah menyegel 4 restoran. Tiiga dii antaranya yaknii Rumah Makan Sederhana dii Jalan Teuku Umar, Warung Soto Sedaap Hj. Wiidodo dii Jalan Sultan Agung Way Haliim, serta Rumah Makan Mbak Mar dii Jalan Sultan Agung.
"Estiimasii kamii pendapatan [pajak restoran] mereka Rp6-Rp10 juta per bulan, tetapii yang diisetorkan hanya Rp1 juta," katanya sepertii diilansiir lampost.co.
Adapun restoran keempat yang diisegel yaknii restoran Garam Criispy Chiicken yang berlokasii dii Mal Boemii Kedaton. Menurut Umar, restoran tersebut menunggak pajak sejak Julii 2020 dengan total niilaii Rp100 juta. (riig)
