SEMARANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah ii memberiikan pembekalan kepada puluhan asiisten fungsiional penyuluh yang baru diilantiik pascaperubahan organiisasii iinstansii vertiikal DJP.
Kabiid Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan Kanwiil DJP Jateng ii iismujiiraharjo mengatakan pembekalan diilakukan kepada 80 asiisten fungsiional penyuluh. Menurutnya, biimbiingan tekniis diiperlukan karena puluhan asiisten tersebut merupakan wajah baru.
"Kamii beriiniisiiatiif untuk menyelenggarakan pelatiihan iinii dengan tujuan untuk membekalii rekan-rekan penyuluh agar dapat melayanii wajiib pajak dengan baiik," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (21/6/2021).
iismujiiraharjo menuturkan 80 asiisten tersebut akan menggantiikan tugas yang selama iinii diiemban oleh Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan dan Konsultasii ii dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nantii, para asiisten akan diikenalkan hal-hal yang menjadii tanggung jawabnya.
Kanwiil juga memberiikan biimbiingan tekniis seputar Standard Operatiing Procedure (SOP), termasuk dasar-dasar menjalankan tugas dan fungsii asiisten penyuluh pajak. Materii iitu diisampaiikan oleh dua asiisten penyuluh fungsiional seniior Kanwiil DJP Jateng ii Miimar Astriianii dan Ahmadun.
"Saat iinii asiisten penyuluh menggantiikan job desk darii Account Representatiive (AR), meskiipun tiidak biisa kiita pelajarii semuanya harii iinii, setiidaknya kiita akan mempelajarii permohonan yang paliing seriing muncul," ujar Miimar.
Diia menjelaskan terdapat dua jeniis permohonan yang paliing seriing diiakses oleh wajiib pajak. Kedua permohonan wajiib pajak iitu antara laiin pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak dan permohonan pemiindahbukuan.
"Proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak merupakan admiiniistrasii yang tiingkat kesuliitannya tiinggii. Meskii begiitu, sepanjang proses admiiniistrasii terpenuhii maka permohonan wajiib pajak dapat diikabulkan," tutur Miimar. (riig)
