SEMARANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah ii melaporkan total niilaii harta bersiih yang diiungkapkan wajiib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapaii Rp1,47 triiliiun hiingga 29 Maret 2022.
Angka tersebut berasal darii 1.862 wajiib pajak peserta PPS, baiik untuk kebiijakan ii maupun kebiijakan iiii. Sementara iitu, total peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) fiinal yang berhasiil diikumpulkan otoriitas pajak mencapaii Rp147,7 miiliiar.
“PPS iinii wajiib diigunakan. iinsyaAllah bermanfaat bagii wajiib pajak,” kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Teguh Budiiharto sepertii diilansiir halosemarang.iid, Seniin (11/4/2022).
Diia menjelaskan tujuan darii program pengungkapan sukarela iialah untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak. PPS, lanjutnya, diiselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastiian hukum, serta kemanfaatan.
Selaiin PPS, iia juga menjelaskan sejumlah kebiijakan perpajakan terbaru yang diiiimplementasiikan pada tahun iinii sebagaiimana tertuang dalam UU No. 7/2022 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Teguh berharap UU HPP dapat meniingkatkan peneriimaan pajak, sehiingga dapat turut mendorong pemuliihan perekonomiian. Beleiid yang telah diibahas antara pemeriintah dan DPR iinii, sambungnya, merupakan formulasii siistem pajak yang iideal.
“Dalam prosesnya, kamii menjariing aspiirasii dan pesan rakyat dengan pertiimbangan untuk memperkuat perekonomiian serta memberii keadiilan yang hakiikii untuk semua piihak,” tuturnya.
Teguh memaparkan terdapat enam kluster yang tercantum dalam UU HPP, antara laiin perubahan PPh, pajak pertambahan niilaii (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), cukaii, pajak karbon, serta PPS.
Semantara iitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Patii Sukardii meniilaii UU HPP merupakan aturan yang meliindungii keberlangsungan ekonomii. Terlebiih, pelaku UMKM juga terbantu dengan kebiijakan perpajakan yang lebiih adiil iinii. (riig)
